TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Satu dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang kabur, kini berhasil ditangkap polisi.
Tahanan atas nama Anwar Safri (39) itu sudah diserahkan ke jaksa.
Anwar Safri ditangkap di salah satu homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (19/5/2026).
Terdakwa ditangkap oleh tim gabungan Polres OKU dan Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Endro Aribowo, dalam jumpa pers di hadapan awak media menjelaskan, pelarian terdakwa Anwar Safri sejak tanggal 23 April 2026 lalu.
Terungkap dalam aksi pelarian tersebut, ada perbantuan dari pihak lain yang sudah menyiapkan kendaraan sepeda motor.
Kemudian, Anwar mengarah ke Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Dari desa inilah kemudian terdakwa lalu merental mobil warga setempat menuju Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Selama menjadi buronan, Anwar Safri bersembunyi di Desa Muara Penimbung.
Baca juga: Ini Tampang 3 Bandar Narkoba Tahanan Kejari OKU Kabur, Bobol Borgol dan Buat Petugas Luka-luka
Dikatakan Kapolres, selain menangkap terdakwa Anwar Safri, polisi juga mengamankan orang yang membantu dalam pelarian inisial F.
Di kesempatan itu, Kajari OKU, Rudhy Parhusip mengimbau dua terdakwa lainnya yang masih di luaran agar segera menyerahkan diri.
Apabila terdakwa kooperatif, maka akan menjadi pertimbangan dalam memutus perkara.
Tapi, apabila tetap tidak kooperatif, maka tidak ada tempat bersembunyi, sudah pasti akan tertangkap.
SEBELUMNYA, tiga tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang kabur usai sidang.
Ketiganya atas nama Anwar Safri (39) dan Novri Antoni (38) serta Hery Feriyanto melarikan diri seusai sidang tanggal 24 April 2026 lalu.
Mereka merupakan tahanan yang terlibat penyalahgunaan narkotika dengan status sebagai bandar.
Sebelum kasus ini, Anwar Safri juga pernah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan pada sata dirinya masih berusia 20 tahun.
Saat ditahan atas kasus tersebut, Anwar Safri terlibat perkelahiran dengan rekan sekamar yang berujung jatuhnya korban jiwa.
Anwar Safri menghabisi lawannya tersebut menggunakan sikat gigi yang sudah diruncingkan.
Akibat perbuatannya, saat itu Anwar Safri dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil kabur saat akan kembali masuk ke Rutan Baturaja setelah menjalani persidangan, Kamis (24/4/2026).
Masing-masing ketiganya yakni Anwar Safari (39), Novri Antoni (38) dan Hery Feriyanto (50) yang merupakan terdakwa tindak pidana narkotika dengan status bandar.
Ketiga tahanan tersebut diketahui merupakan rekan satu sel di Rutan Baturaja.
Dalam siaran pers terbaru yang dikirim ke awak media, Jumat (24/6/2026), Kejari OKU mengungkapkan, awalnya ada lima tahanan yang berupa kabur dengan cara membuka kunci borgol menggunakan kawat.
Mereka lalu menunggu momen saat petugas membuka pintu mobil ketika tiba di halaman Rutan Baturaja.
Dijelaskan, setelah sejumlah tahanan masuk ke dalam rutan, tersisa lima orang tahanan yang sebelumnya dalam kondisi terborgol.
Namun, kelima tahanan tersebut berhasil melepaskan borgol menggunakan sepotong kawat yang sudah disiapkan oleh salah seorang tahanan.
Saat tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri OKU memerintahkan kepada lima tahanan untuk turun dari mobil, tiba-tiba salah satu terdakwa langsung melompat keluar dari mobil tahanan, diikuti oleh empat tahanan lainnya yang hendak kabur.
Berkat kesigapan petugas pengawal tahanan, dua dari lima tahanan berhasil ditangkap.
Saat petugas pengawalan hendak menangkap dua tahanan yang mencoba kabur, terjadi perlawanan sengit.
Dua tahanan tersebut melawan petugas, sehingga dua petugas pengawalan mengalami luka-luka saat mengamankan tahanan yang akan melarikan diri.
Setelah dua orang tahanan berhasil diamankan, petugas pengawal tahanan Kejari OKU dibantu anggota kepolisian Polres OKU serta petugas rutan melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan lainnya.
Namun, setelah berbagai upaya pengejaran dilakukan, ketiga tahanan tersebut berhasil melarikan diri.
Tiga tahanan yang berhasil kabur tersebut berinisial AS, NA, dan HF, yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel