Fakta Kasus Kiai di Ponorogo Perdayai Belasan Santri Laki-Laki Sejak Tahun 2017
Dyan Rekohadi May 20, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Fakta baru terkait kasus seorang kiai yang memperdayai santri laki-laki di Pondok Pesantren yang diasuhnya di Ponorogo terungkap dri hasilm pemeriksaan polisi.  

Terkuak jika JYD, pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu diduga melakukan pencabulan dalam kurun waktu yang panjang.

“Sejak 2017 dan sampai 18 Mei 2026 lalu. Sesaat sebelum diamankan oleh kami,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Rabu (20/5/2026).

Bukan hanya berlangsng dalam kurun waktu yang panjang, tindak kekerasan seksual pada santri oleh kiai itu bisa dilakukan berulang pada satu korban.

 

Satu Korban Bisa Berulangkali Dipaksa

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan salah satu korban mengaku mengalami perbuatan cabul lebih dari satu kali selama tinggal di lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Jadi ada yang tiga sampai empat kali dicabuli. Motifnya ya itu dipanggil ke ruangan. Lalu diminta pijat refleksi baru diminta memenuhi hasrat kiai,” katanya,

Pasca memuaskan hasrat, korban diberikan uang Rp 100 ribu.

Alasannya sebagai uang jajan para santri yang telah memuaskan hasratnya,

“Jadi bisa lebih 3 kali kejadiannya sejak 2017 sampai sekarang. Korban total yang melapor 11. Di bawah ini umur 6 orang, sisanya dewasa;” tegasnya.

Muh Ihsan, Kuasa Hukum Korban menyatakan hal yang sama. Bahwa kliennya tidak hanya satu kali dicabuli oleh Kiai JYD. Modusnya pun sama.

“Jadi kalau sudah diminta ke ruangannya, korban itu sebenarnya sudah muak. Pasti diminta begitu. Alasannya disuruh pijat tapi ternyata dicabuli,” terangnya.

Baca juga: Pengakuan Santri Laki-laki Usai Dicabuli Pengasuh Ponpes di Ponorogo, Minta Pindah, 10 Teman Senasib

Pemeriksaan Maraton

JYD, Kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim yang diduga melakukan pencabulan santri ditetapkan tersangka oleh Polres Ponorogo.

Senin (18/5/2026) malam korps Bhayangkara melakukan pemeriksaan maraton terhadap kasus dugaan pencabulan. Mulai dari 11 korban sampai tersangka JYD. Saat ini,  JYD sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Ponorogo.

Pasca menetapkan Kiai JYD sebagai tersangka asusila karena mencabuli 11 santrinya. Tim penyidik unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali terlihat memimpin langsung penggeledahan ini.

Petugas menyisir lingkungan pondok.

Petugas membawa kasur hingga dokumen milik sang kiai usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan itu bertujuan untuk mengamankan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan JYD.

 

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.