Buruh Berharap Pemprov Jadi Penengah Polemik TKBM di Pelabuhan Panjang
Reny Fitriani May 20, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang mendatangi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5/2026).

Meraka membawa aspirasi berbeda terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Gelombang pertama berasal dari Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP). 

Massa menyuarakan tuntutan terkait persoalan kesejahteraan buruh yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan kerja Pelabuhan Panjang.

Dewan Penasehat FBBMP, A. Kennedy, mengatakan salah satu persoalan utama yang disoroti pihaknya yakni dugaan pemotongan upah buruh melalui mekanisme koperasi.

Baca Juga: Peran Vital Pelabuhan Panjang, Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Pupuk

Menurut Kennedy, aspirasi yang disampaikan bukan bertujuan membubarkan koperasi maupun menciptakan kegaduhan di pelabuhan, melainkan meminta perhatian serius terhadap hak dan kesejahteraan buruh.

“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujarnya.

FBBMP mengklaim berdasarkan laporan para buruh, nilai potongan yang dialami pekerja diperkirakan mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun dan disebut telah berlangsung kurang lebih tujuh tahun terakhir.

Selain dugaan potongan upah, kelompok ini juga menyoroti adanya dugaan potongan dana perumahan yang dinilai belum memiliki kejelasan peruntukan. 

Mereka meminta pemerintah ikut melakukan pengawasan agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.

Kennedy menyebut terdapat sekitar 900 buruh yang terdampak persoalan tersebut.

Mereka berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi penengah sekaligus membuka ruang penyelesaian yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

FBBMP juga berharap di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, persoalan hubungan industrial di Pelabuhan Panjang dapat ditata lebih baik sehingga tidak terus memicu konflik internal buruh.

Tak lama berselang, gelombang kedua datang dari perwakilan resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. 

Mereka menegaskan posisi sebagai anggota sah dan terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan bongkar muat di pelabuhan.

Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, mengatakan seluruh buruh yang hadir merupakan anggota resmi koperasi dan organisasi pekerja yang dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Kami bukan pihak baru ataupun rombongan cabutan. Seluruh yang hadir hari ini memiliki KTA dan terdaftar resmi sebagai bagian dari keluarga besar TKBM Pelabuhan Panjang,” tegas Jolly.

Menurutnya, legalitas keanggotaan menjadi hal penting dalam sistem kerja TKBM di pelabuhan. 

Sebab, yang diakui dalam sistem ketenagakerjaan bongkar muat adalah pekerja yang tercatat dan memiliki dasar keanggotaan jelas.

Dalam penyampaiannya, Jolly menyampaikan tujuh poin aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung. 

Salah satu poin utama yakni meminta ketegasan pemerintah terkait penerapan sistem “satu pelabuhan, satu koperasi TKBM” yang dinilai memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan Kementerian Koperasi, hingga regulasi ketenagakerjaan pelabuhan lainnya.

Mereka menilai sistem tersebut penting untuk menjaga stabilitas kerja, kepastian hukum, keamanan pelabuhan, serta solidaritas antarburuh di Pelabuhan Panjang sebagai objek vital nasional.

Selain itu, mereka juga menolak berbagai kelompok maupun gerakan yang dinilai berpotensi memecah persatuan buruh.

“Kami ingin suasana kerja tetap aman, tertib, damai, dan kondusif agar aktivitas pelabuhan berjalan lancar dan kesejahteraan buruh tetap terjaga,” ujar Jolly.

Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga memaparkan sejumlah program kesejahteraan bagi anggotanya. 

Di antaranya program rumah tanpa DP dan tanpa angsuran, bantuan sosial, program umroh, hingga dukungan pendidikan bagi keluarga buruh.

Disebutkan, dari sekitar 1.098 anggota koperasi, sebanyak kurang lebih 750 anggota telah menempati rumah melalui program perumahan yang dijalankan koperasi.

Menanggapi dua gelombang aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara objektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dalam dialog bersama perwakilan massa, Marindo meminta seluruh pihak tetap menjaga hubungan baik dan kondusivitas di lingkungan Pelabuhan Panjang.

Menurutnya, persoalan hubungan industrial tidak bisa diselesaikan secara emosional maupun melalui keputusan sepihak, melainkan harus melalui kajian teknis mendalam serta mengacu pada aturan yang berlaku.

“Tolong perhatikan kondisi kita bersama. Hubungan antarmanusia di sini harus terus dijaga dengan baik. Karena itu saya meminta persoalan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk diselesaikan secara bertanggung jawab,” ujar Marindo.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan berdiri pada kepentingan kelompok tertentu, melainkan berada pada posisi penegakan regulasi dan perlindungan terhadap stabilitas ketenagakerjaan.

“Ini bukan soal siapa benar atau siapa salah, bukan soal suka atau tidak suka, dan bukan soal siapa dengan siapa. Pemerintah berdiri di atas regulasi,” tegasnya.

Marindo mengatakan seluruh persoalan yang disampaikan kedua belah pihak akan dikaji secara teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung.

Kajian dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dari kementerian maupun lembaga yang berkaitan dengan sistem tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

Ia juga meminta seluruh pihak tidak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan, mengingat Pelabuhan Panjang merupakan salah satu objek vital yang berkaitan langsung dengan distribusi logistik dan perekonomian daerah.

“Saya minta semua pihak menahan diri. Pemerintah akan membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan agar persoalan ini benar-benar bisa diselesaikan dengan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di internal buruh,” katanya.

Marindo memastikan Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang masuk sesuai SOP, mekanisme hukum, dan kewenangan yang berlaku.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.