TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Seorang pendakwah di Kabupaten Deli Serdang ditahan gara-gara membeli tanah rawa-rawa di wilayah Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak.
Pria yang akrab disapa Ustad Roni Paslani (47) itu saat ini sedang mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Meski hanya sebagai pembeli lahan namun dirinya kini disangkakan melakukan pemalsuan.
Pihak keluarga menduga kasus yang menjerat Roni ini karena adanya kekuatan dari oknum mafia tanah.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sempat diagendakan, Rabu (20/5/2026).
Saat itu Kadisnaker Deli Serdang, Syahdin Setia Budi Pane yang juga merupakan mantan Camat Patumbak pun sempat hadir di pengadilan.
Ia sempat duduk bersamaan dengan mantan Kades Patumbak Kampung yang juga diundang oleh Jaksa.
Pihak keluarga terdakwa yang datang ke pengadilan sempat kecewa berat dengan sikap JPU Kejari Deli Serdang, Pasti Lubis.
Hal ini lantaran saat sidang dibuka oleh Majelis Hakim sekira pukul 16.10 WIB yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Terdakwa Roni Paslani juga sudah dibawa kembali ke tahanan. Karena kondisi ini sidang pun terpaksa ditunda kembali untuk yang kesekian kalinya.
"Ditunda lagi. Sudah jelas lah ya orang itu yang memfitnah abang saya dan menzoliminya. Mana buktinya?, ditunda tunda begini, buat apa. Jaksa nggak tau dimana rimbanya?. Abang saya yang penting harus bebas," ucap Beby yang merupakan adik terdakwa yang datang bersama anak-anak terdakwa.
Beby sempat begitu vocal di dalam ruang sidang. Kepada tiga Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dirinya pun sempat meminta agar sidang-sidang selanjutnya tidak lagi ditunda.
Hal ini lantaran dari hitungannya sudah 3 kali sidang ditunda dengan berbagai alasan.
Terkait ketidak hadiran JPU bisa ditanyakan kepada pihak Kejaksaan.
Informasi yang dihimpun JPU sempat datang sekira pukul 14.00 ke pengadilan namun karena belum lengkap para pihak ia pun meninggalkan pengadilan.
Sementara itu Syahdin Setia Budi Pane mengaku dirinya datang ke persidangan karena adanya undangan dari JPU.
Ia mengaku sudah siap untuk memberikan kesaksian.
Oleh Majelis Budi sempat diarahkan untuk menghubungi Jaksa yang mengundangnya namun saat dicoba berulang kali tidak kunjung diangkat. Budi tidak tahu kenapa Jaksa meninggalkannya tanpa kabar.
Dalam kasus ini Budi hanya mengingat kalau pihaknya sempat melakukan mediasi atas kasus yang terjadi.
Saat itu pihak desa melaporkan masalah ke tingkat Camat sehingga kemudian dilakukan mediasi. Dalam hal itu pihak dari lawan Roni Pasleni hadir dengan cara diwakilkan.
Dari data yang dihimpun terdakwa Roni Paslani adalah warga Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan. Selain pendakwah yang punya ribuan jamaah di Sumut ia juga punya pebisnis dalam hal jual beli tanah kavlingan.
Pihak terdakwa menyampaikan tanah rawa rawa dibeli pada tahun 2021 sebesar 900 juta untuk lahan seluas 3,2 hektare.
Tanah dibeli dari pria bernama Adam Malik yang dapat hibah dari orangtuanya bernama Awaludin.
Tanah rawa yang dibeli sempat ditimbun dan kemudian dijual perkavling-kavling.
Tanah kavlingan sudah dibuat sekitar 400 dan sudah laku 10 persennya. Harga kavlingan 2 juta permeternya. Kasus tanah ini sempat bergulir secara perdata.
Oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pihak Roni sempat menang. Namun pada proses Banding hingga Kasasi Roni Paslani kalah.
Kemudian kasusnya pun berujung ke pidana dan dilaporkan pihak lawan ke Polda Sumut. Roni kemudian ditangkap di Bogor 27 Februari 2026.
(dra/tribun-medan.com)

