TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong legalisasi aktivitas tambang rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tengah maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan langkah tersebut menjadi solusi yang disiapkan pemerintah agar masyarakat tetap dapat bekerja tanpa melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.
“PETI ini sudah menjadi mata pencaharian masyarakat. Mereka mendapatkan penghasilan dari situ. Karena itu pemerintah juga harus memberikan solusi,” kata Helmi Heriyanto kepada TribunPadang.com, Rabu (20/5/2026).
Menurut Helmi, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah telah mendorong masyarakat penambang untuk mengurus IPR agar aktivitas tambang bisa dilakukan secara legal melalui kawasan WPR yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: PETI di Sumbar Disorot Usai Tragedi Sijunjung, ESDM Sebut BBM Jadi Sulit Didapat
“Solusinya WPR. Masyarakat diajak mengurus IPR supaya menambang secara legal,” ujarnya.
Helmi menjelaskan, hingga saat ini Sumatera Barat telah memiliki 121 blok WPR dengan total luasan mencapai lebih dari 5.900 hektare.
Wilayah tersebut tersebar di delapan kabupaten, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, dan Tanah Datar.
“Untuk Sumatera Barat sudah ditetapkan sejak 12 Februari lalu sebanyak 121 blok WPR,” katanya.
Khusus di Kabupaten Sijunjung, daerah yang belakangan menjadi sorotan akibat rentetan kecelakaan tambang ilegal, terdapat 31 titik atau blok WPR yang telah diusulkan dan disetujui.
Namun demikian, proses penerbitan izin tambang rakyat di Sumbar masih menghadapi sejumlah kendala teknis.
Helmi menyebut salah satu hambatan utama berasal dari penyesuaian aturan baru dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Baca juga: Gubernur Sumbar Turun ke Tambang Emas Ilegal Sijunjung, Minta Penambang Segera Urus Izin
Dalam aturan tersebut, terdapat empat dokumen utama yang harus dipenuhi untuk pengesahan pengelolaan WPR.
Di antaranya dokumen persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), keterangan klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis wilayah sungai bagi lokasi tambang yang berada di aliran sungai.
“Dua dokumen terakhir sudah selesai. Tinggal dokumen lingkungan dan PKKPR yang masih berproses,” ujarnya.
Meski proses legalisasi masih berjalan, Helmi menegaskan keberadaan WPR nantinya akan memperjelas batas aktivitas tambang legal dan ilegal di Sumbar.
“Nanti kalau IPR sudah keluar, akan jelas mana lokasi legal dan mana yang ilegal,” katanya.
Ia juga menegaskan keberadaan WPR bukan berarti aktivitas PETI saat ini dibiarkan begitu saja tanpa penindakan hukum.
Menurutnya, proses penindakan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara pemerintah daerah berperan dalam koordinasi dan penyediaan solusi legal bagi masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah turun langsung meninjau aktivitas PETI di kawasan Batu Gando, Nagari Muaro, Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026).
Kunjungan itu dilakukan setelah tragedi longsor tambang ilegal di Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, yang menewaskan sembilan penambang emas.
Dalam kunjungannya, Mahyeldi meminta masyarakat segera mengurus izin tambang rakyat dan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berisiko terhadap keselamatan maupun lingkungan.
“Kita ingin masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi harus dengan cara yang legal dan aman,” kata Mahyeldi.(*)