TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan usai tragedi longsor tambang ilegal di Kabupaten Sijunjung yang menewaskan sembilan penambang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan penanganan PETI tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dalam hal PETI ini ada dua sisi. Ada penegakan hukum dan ada solusi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Kedua-duanya kita tekankan,” kata Helmi Heriyanto kepada TribunPadang.com, Rabu (20/5/2026).
Menurut Helmi, keberadaan PETI tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga mulai menyentuh sektor lain, termasuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Sumbar.
Ia menyebut tingginya konsumsi BBM untuk aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu penyebab solar di sejumlah SPBU sulit didapat.
“PETI ini juga menyentuh sektor-sektor lain. Misalnya BBM. BBM kita di Sumbar jadi sulit, itu salah satunya karena PETI ini juga,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Sumbar Turun ke Tambang Emas Ilegal Sijunjung, Minta Penambang Segera Urus Izin
Helmi mengungkapkan, saat kunjungan bersama Gubernur Sumbar ke kawasan tambang Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, pihaknya menemukan kebutuhan BBM di satu titik tambang saja mencapai 1.000 liter per hari.
“Kami hitung kemarin ketika kunjungan ke Batu Gando Kabupaten Sijunjung, itu 1.000 liter per hari BBM yang dibutuhkan di kawasan itu saja. Itu satu titik baru,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut ikut mempengaruhi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sumbar dalam beberapa waktu terakhir.
“Coba lihat hari ini, antre di mana-mana SPBU,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar juga tengah mendorong solusi legalisasi tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Helmi mengatakan, pemerintah memahami banyak masyarakat yang menjadikan aktivitas tambang sebagai sumber penghasilan utama.
Baca juga: Antrean Solar di SPBU Padang Mengular, Konsumen Ramai-ramai Tinggalkan Dexlite
“PETI ini sudah jadi mata pencaharian, masyarakat mendapatkan penghasilan. Oleh gubernur, solusinya WPR, mengajak masyarakat mengurus IPR supaya menambang secara legal,” katanya.
Terkait penindakan di lokasi PETI Batu Gando usai kunjungan gubernur, Helmi menyebut belum ada langkah represif yang dilakukan aparat.
“Belum. Kemarin kita baru menghimbau, mengunjungi, melihat secara langsung,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Forkopimda Sumbar, masih ada sejumlah kendala teknis dalam percepatan penerbitan WPR dan IPR, salah satunya terkait sinkronisasi aturan baru dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Menurut Helmi, aturan tersebut mensyaratkan empat dokumen dalam pengesahan pengelolaan WPR, yakni persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), keterangan klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis wilayah sungai.
“Dua dokumen terakhir sudah beres. Tinggal dua yang pertama,” ujarnya.
Ia mengatakan, dokumen lingkungan saat ini masih dalam proses, sedangkan PKKPR menjadi kendala utama karena persoalan teknis.
Untuk Sumatera Barat sendiri, pemerintah telah menetapkan 121 blok WPR dengan total luasan lebih dari 5.900 hektare yang tersebar di delapan kabupaten.
“Sudah ditetapkan tanggal 12 Februari lalu. Tersebar di Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, dan Tanah Datar,” katanya.
Khusus Kabupaten Sijunjung, terdapat 31 titik atau blok WPR yang telah diusulkan dan ditetapkan.
Helmi menegaskan, keberadaan WPR nantinya diharapkan dapat memperjelas batas aktivitas tambang legal dan ilegal di Sumbar.
“Nanti jika sudah keluar IPR, tentu akan jelas hitam putihnya, mana lokasi legal atau ilegal,” katanya.
Baca juga: Solar Langka di Sumbar, Heru: Sudah Antre 4 Jam Belum Dapat, Seperti Mencari Emas Saja
Meski begitu, ia menegaskan keberadaan WPR bukan alasan untuk menghentikan penindakan hukum terhadap aktivitas PETI.
Menurutnya, penindakan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan gubernur hanya berfungsi melakukan koordinasi.
“Gubernur tidak punya instrumen untuk menindak,” ujarnya.
Dalam rapat Forkopimda Sumbar sebelumnya, kata Helmi, seluruh unsur aparat juga mengakui adanya dugaan oknum pembacking aktivitas PETI di lapangan.
“Baik dari TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, semua menyatakan tidak menutup mata adanya dugaan pembackingan. Tapi mereka juga berkomitmen jika ada anggota yang terbukti akan ditindak tegas,” katanya.(*)

