Penampung Emas Curian Milik Hakim Pengadilan Negeri Medan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Randy P.F Hutagaol May 20, 2026 09:55 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan penjara Oloan Hamonangan Simamora, penadah emas curian milik  Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.  Vonis dibacakan ketua majelis hakim Sulhanuddin, Rabu (20/5/2026).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oloan Hamonangan Simamora dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1 tahun 6 bulan)," ucap Sulhanuddin.

Hakim menyatakan pria berusia 51 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materil," kata Hakim. 

"Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang di persidangan, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," tambah hakim. 

Hukuman hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan yang di persidangan sebelumnya menuntut Oloan 2,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, ada dua penadah lainnya yang turut disidangkan di PN Medan, yakni Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta. Medy telah divonis empat bulan 29 hari penjara, sedangkan Hariman sendiri divonis tujuh bulan penjara oleh hakim.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa (4/11/2025). Saat itu, Oloan mengetahui rumah Khamazaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25d, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terbakar.

Kemudian, ia membantu membersihkan puing kebakaran. Setelah itu, Oloan bertemu dengan saksi Fahrul Azis Siregar (berkas terpisah) di SPBU Armed Deli Tua. Setelah membawa sejumlah emas, pelaku lalu menjual emas secara terpisah. 

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.