Menurut kami, tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, optimistis kliennya akan divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook meski dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Ari saat ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan tuntutan jaksa tidak memiliki unsur kausalitas karena tidak ada hubungan antara kepemilikan saham Nadiem dengan pengadaan Chromebook.

“Menurut kami, tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” kata Ari.

Ia berharap apabila Nadiem divonis bebas, putusan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi terdakwa lain dalam perkara serupa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, pada proses hukum lanjutan.

Sebelumnya, Ibam telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Kuasa hukum Nadiem lainnya, Zaid Mushafi, mengatakan kliennya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi pada sidang Selasa (2/6).

Namun, kata dia, Nadiem masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi sehingga belum menyusun nota pembelaan.

“Kondisi beliau masih dalam perawatan dan pengawasan dokter. Kami berharap Pak Nadiem segera pulih agar dapat menyampaikan pleidoi pada sidang mendatang,” ujar Zaid.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Perkara itu turut melibatkan terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.