Menteri HAM Natalius Pigai Kritik Tembak Begal di Tempat: Polisi Harus Lindungi Warga
Acos Abdul Qodir May 20, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal yang sebelumnya disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Pigai menegaskan aparat kepolisian sebagai bagian dari negara seharusnya memberi perlindungan dan menjamin keamanan warga melalui proses hukum.

“Negara yang harus memastikan adanya perlindungan terhadap warga negara,” kata Pigai saat ditemui di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/5/2026).

Menurut Pigai, keamanan warga tetap menjadi tanggung jawab negara dan aparat.

“Kalau masyarakat yang diminta untuk melindungi diri, itu sama dengan homo homini lupus. Manusia satu menjadi serigala bagi manusia yang lain,” ujarnya.

Pigai menekankan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah mengamanatkan negara untuk melindungi setiap warga negara. Karena itu, stabilitas keamanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Maka stabilitas dan perlindungan terhadap warga negara merupakan kewenangan dari aparat,” tutur mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Tumpas Aksi Kejahatan Jalanan 24 Jam

Pigai Tekankan Prinsip HAM dan Proses Hukum

Pigai juga menyoroti dukungan sebagian masyarakat terhadap instruksi tembak di tempat bagi pelaku begal.

Ia menilai dukungan tersebut menunjukkan masih rendahnya pemahaman mengenai prinsip hak asasi manusia dan proses hukum.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia,” kata Pigai.

Menurutnya, hak hidup seseorang tidak boleh dicabut tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” tegasnya.

Pigai menilai pelaku kejahatan, termasuk pelaku kekerasan berat, tetap harus ditangkap dan diproses secara hukum.

Ia menyebut pendekatan tersebut juga penting untuk kepentingan penyelidikan dan pengungkapan jaringan kejahatan.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda, Ada Perdebatan Hingga Hakim Baca Pasal

Instruksi Kapolda Lampung

Polemik ini muncul setelah Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan jajaran kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Instruksi itu disampaikan setelah Brigadir Kepala Arya Supena tewas ditembak saat menggagalkan aksi pembegalan di Bandar Lampung pada 9 Mei 2026 lalu.

“Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat,” kata Helfi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Helfi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembegalan. Ia juga menyebut sebagian besar aksi begal di Lampung berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.

Di sisi lain, instruksi tindakan tegas terhadap begal juga mendapat dukungan sebagian masyarakat yang menilai kejahatan jalanan semakin meresahkan.

Namun, tindakan represif tanpa proses hukum tetap menjadi sorotan dalam isu HAM dan penegakan hukum di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.