TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim membantah sengaja menggandeng sejumlah influencer untuk membentuk narasi publik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat kliennya.
Menurut Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, bahwa narasi yang berkembang di sosial media terkait kasus kliennya itu merupakan hasil pemaparan pihaknya yang selama ini telah disampaikan selama proses persidangan yang kemudian dikutip melalui sosial media oleh beberapa pihak.
"Kalau kami menggandeng secara resmi tidak ada, tapi kami memaparkan kamu membuka betul ini ke publik, betul. Satu per satu kami preteli kami jelaskan dan tadi disampaikan Pak Dody, Mas Zaid semua dijelaskan secara detail," kata Ari kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Selain itu Ari juga membantah telah menyediakan anggaran khusus agar kasus yang menjerat Nadiem itu terlihat positif di tengah-tengah publik.
Menurut Ari, narasi yang selama ini terbentuk di sosial media sebagai bentuk luapan perasaan publik dalam menilai kasus yang menjerat kliennya itu.
Dia pun menekankan, selama ini pihaknya telah berupaya seadil mungkin dalam membela kepentingan kliennya sesuai dengan fakta persidangan yang tersaji di pengadilan.
Baca juga: Cek Harta Nadiem Makarim yang Disebut Kuasa Hukum Turun selama Jabat Menteri, Awalnya Rp1 Triliun
"Kalau kita hanya memaparkan apa yang ada dalam persidangan lalu kita rumuskan secara mudah supaya masyarakat mengerti. Karena kalau tanpa dukungan publik, tanpa dukungan media, kami juga kesulitan," jelasnya.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dalam sidang tuntutan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) hari ini.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.
Diketahui dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.