Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026).
Dalam sidang itu, kuasa hukum Arinal secara tegas meminta hakim membebaskan kliennya dari status tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Agus Windana tersebut menghadirkan tim kuasa hukum Arinal Djunaidi yang dipimpin Prof Henry Yosodiningrat bersama Ana Sofa Yuking dan H Radhitya Yosodiningrat.
Sementara pihak termohon diwakili Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung, Dzulkipli bersama tim.
Usai persidangan, Henry Yosodiningrat menjelaskan pihaknya telah membacakan seluruh materi permohonan praperadilan di hadapan hakim.
Baca juga: Henry Yosodiningrat Minta Kejati Lampug Bebaskan Arinal Djunaidi
“Tadi kami kuasa hukum Pak Arinal Djunaidi telah membacakan permohonan praperadilan kepada majelis hakim,” kata Henry kepada awak media.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar Arinal Djunaidi dibebaskan dari tahanan setelah putusan praperadilan dibacakan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pemulihan hak, harkat, dan martabat Arinal Djunaidi atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak sah.
“Terutama dalam kedudukan hukum terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon,” ujar Henry.
Menurut Henry, Kejati Lampung dinilai belum memiliki bukti yang cukup terkait adanya kerugian negara secara nyata dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen tersebut.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan Arinal sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
Mereka menilai penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta seluruh akibat hukumnya.
Selain membacakan permohonan, tim kuasa hukum Arinal mengaku tengah menyiapkan sejumlah ahli yang akan diajukan pada sidang lanjutan praperadilan pekan depan.
Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen senilai Rp271 miliar yang menjerat Arinal Djunaidi sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik di Lampung.
Pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan KUHP dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya penahanan terhadap kliennya Ir Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang telah dilakukan sebelumnya. Tindakan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon Ir Arinal Djunaidi," kata Henry.
Penahanan terhadap pemohon atau kliennya tersebut jelas tidak sah.
Karena menurut hukum berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tertulis.
"Kami kutip bahwa penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah," ujarnya.
"Bahwa oleh karena penahanan terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, dan atau oleh karena penetapan sebagai tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah maka penahanan terhadap pemohon juga harus dinyatakan tidak sah," terusnya.
Karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan pada audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
"Tetapi bukan pada hasil pemeriksaan atau penetapan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang menurut konstitusi dan Undang-Undang," kata Henry.
Penjelasan Umum angka 5 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara yang tertulis.
Bahwa mengingat laporan keuangan pemerintah terlebih dahulu harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal 10 angka 1 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang tertulis bahwa BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan frasa atau kerugian negara dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kerugian keuangan negara.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian negara dalam UU administrasi pemerintahan termasuk UU Tipikor wajib dimaknai sebagai kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss) berdasarkan hasil audit BPK.
Hal tersebut harus dimaknai bahwa kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti (actual loss) dan atau bukan potential loss atau total loss sebagaimana disangkakan terhadap pemohon.
Henry menjelaskan bahwa kerugian tersebut harus dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau bukan berdasarkan hasil audit BPKP.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 603 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang tertulis yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
"Jadi dimaksud dengan lembaga negara audit keuangan adalah BPK dan BPKP kedudukannya dalam konstitusi bukan Lembaga Negara, oleh karenanya hasil hitungan yang dibuat oleh BPKP tidak boleh dan tidak sah bila dijadikan sebagai alat bukti untuk menghitung adanya kerugian bagi keuangan negara atau keuangan daerah," kata Henry.
Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang diucapkan di muka persidangan tanggal 02 Maret 2026 pada pokoknya menyatakan bahwa.
Penjelasan Pasal 603 UU No.1 tahun 2023 menyatakan yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga negara audit keuangan.
Definisi kerugian Negara sendiri diatur, antara lain, dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan.
Kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dengan kata lain bahwa kerugian negara dapat terjadi apabila terdapat uang atau aset negara yang berkurang, hilang, rusak.
Sementara itu, JPU Dzulkipli mengatakan, kejaksaan besok akan menjawab permohonan tersebut dari pemohon.
"Besok kami akan jawab dari pemohon terkait hal tersebut," kata Dzulkipli.
Saat ditanya terkait jadwal bahwa sudah disepakati dari hakim bahwa besok pihaknya akan memberikan jawaban dari penyidik gugatan dari pemohon.
"Kami siapkan sidang besok terkait jawaban kami dari termohon," ucapnya.
Pemohon melakukan pembelaan terkait penetapan tersangka Arinal Djunaidi hingga kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP tersebut.
Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Agus Windana mengatakan, pihaknya secara maraton akan melakukan persidangan sampai 7 hari kerja ke depan.
"Semoga segera selesai, pada jadwalnya besok dari tanggapan jaksa terkait permohonan praperadilan dari pihak pemohon," kata Agus.
Agus mengatakan, pihaknya akan menetapkan pada 26 Mei 2026 terkait kesimpulannya, pada 2 Juni 2026 dijadwalkan sudah ada putusan praperadilan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)