TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Majelis hakim kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, menjatuhi hukuman enam tahun penjara kepada mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki.
Hakim menilai, AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian Levi.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (20/5/2026) sore.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid menyebut, terdakwa mengetahui kondisi korban yang kritis, namun tidak melakukan pertolongan sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap hakim dalam amar putusan.
Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara berdasarkan Pasal 428 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Pembiaran Hingga Dosen Untag Semarang Tewas
Majelis hakim menilai, Basuki, sebagai anggota Polri, memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Namun, justru membiarkan kondisi korban memburuk hingga meninggal dunia.
Perkara itu menyita perhatian publik setelah rekaman CCTV memperlihatkan Basuki beberapa kali keluar-masuk kamar korban sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, beberapa jam kemudian.
Selain proses pidana, Basuki juga sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah, meski hingga kini proses banding etik masih berjalan.
Pascasidang kasus kematian dosen Untag itu, AKBP Basuki menjadi sorotan karena aksinya berlari menghindari kerumunan dan sorotan publik.
Begitu sidang ditutup, AKBP Basuki yang memakai rompi tahanan oranye di atas kemeja putih tampak masih berada di ruang sidang dengan pengawalan petugas.
Di dalam ruangan, hakim dan jaksa masih berada di tempat masing-masing, sementara pengunjung mulai berdiri dan bergerak keluar.
Namun, sesaat setelah keluar dari ruang sidang menuju lorong tahanan, situasi mendadak pecah.
AKBP Basuki tiba-tiba berlari cepat menuju pintu dalam yang mengarah ke ruang tahanan pengadilan.
Langkahnya yang tergesa memicu kehebohan.
Petugas pengawal langsung mengejar, disusul pengunjung sidang dan kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin alias Zainal Petir, yang ikut berlari sambil meneriakkan sesuatu ke arah terdakwa.
Lorong pengadilan mendadak riuh oleh suara langkah kaki dan teriakan.
Tak lama kemudian, AKBP Basuki terlihat sudah berada di balik jeruji besi ruang tahanan bersama tahanan lain.
Namun, drama belum selesai.
Saat rombongan tahanan digiring keluar menuju kendaraan tahanan, AKBP Basuki yang memakai peci hitam dan berada di tengah kerumunan para tahanan, bersuaha menyembunyikan wajahnya.
Baca juga: AKBP Basuki Resmi Ajukan Banding, Tak Terima Dipecat dari Polri Gara-gara Terseret Kasus Dosen Untag
Setelah didatangi Zainal Petir, AKBP Basuki lagi-lagi berlari sekencang-kencangnya menuju bus tahanan hitam yang telah menunggu di area luar pengadilan.
Beberapa orang terdengar berteriak histeris ketika melihat borgol Basuki diduga terlepas saat menuju kendaraan tahanan.
"Borgolnya lepas! Borgolnya lepas!" terdengar teriakan dari kerumunan, termasuk suara Zainal Petir yang ikut menyoroti kondisi tersebut.
AKBP Basuki akhirnya dimasukkan ke dalam kendaraan bersama tahanan lain di tengah pengamanan ketat.
Di luar bus, Zainal Petir masih tampak berdiri dan menyerukan sesuatu ke arah jendela tahanan yang dipasangi jeruji besi. (*)