Daftar Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BNI pada PT PAL Jambi yang Rugikan Rp105 M
Suci Rahayu PK May 21, 2026 11:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar vonis 5 terdakwa kasus korupsi fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018-2019 di Jambi.

Vonis untuk 5 digelar secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sebagian terdakwa divonis pada Januari 2026 lalu, sementara 2 terdakwa lainnya divonis pada Mei 2026.

Vonis tahap pertama

Pada vonis tahap pertama, 3 terdakwa divonis yakni Victor Gunawan, Rais Gunawan dan Wendy Haryanto. 

Victor Gunawan merupakan Direktur Utama PT PAL, Wendy Haryanto merupakan Direktur PT PAL.

Sementara Rais Gunawan merupakan Manajer BNI Palembang.

Baca juga: Tim SAR Jambi Temukan Jasad Rafa yang Terseret Air Sejauh 2,5 Km dari Lokasi Hanyut

Baca juga: Bocah 7 Tahun yang Terseret Air di Parit Kawasan Paal Merah Jambi Belum Ditemukan

Ketiganya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Rais Gunawan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya Rais Gunawan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Victor Gunawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Victor dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar subsidair 2 tahun.

Sebelumnya, Victor Gunawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terdakwa Wendy Hartanto juga divonis 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 Juta subsider selama 4 bulan kurungan

Sebelumnya Wendy Haryanto dituntut dnegan 3 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp79 miliar. 

Vonis tahap kedua

Vonis tahap kedua digelar untuk terdakwa Bengawan Kamto selaku Komisaris PT PAL.

Bengawan Kamto divonis 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp80 miliar.

Sebelumnya, JPU Kejati Jambi menuntut Bengawan Kamto dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Serta uang pengganti Rp12,9 miliar.

Sementara terdakwa  Arif Rohman selaku Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis 2  tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah serta uang pengganti Rp2,5 miliar. 

Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT PAL itu disebut merugikan negara hingga Rp105 miliar. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Arif Rohman Divonis 2 Tahun dan Denda Rp100 Juta pada Kasus Korupsi Kredit BNI pada PT PAL Jambi

Baca juga: Tim SAR Jambi Temukan Jasad Rafa yang Terseret Air Sejauh 2,5 Km dari Lokasi Hanyut

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.