Arif Rohman Divonis 2 Tahun dan Denda Rp100 Juta pada Kasus Korupsi Kredit BNI pada PT PAL Jambi
Suci Rahayu PK May 21, 2026 11:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah Bengawan Kamto, terdakwa Arif Rohman selaku Komisari PT Prosympac Agro Lestari (PAL) juga menghadapi sidang vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.

Arif Rohman divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta serta uang pengganti Rp2,5 miliar. 

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai terdakwa Arif Rohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. 

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. 

"Menjatuhi terdakwa dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah serta uang pengganti Rp2,5 miliar subsider satu tahun penjara," kata Hakim.

Sementara itu, atas putusan ini penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. 

‎"Kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya," pungkasnya. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Tim SAR Jambi Temukan Jasad Rafa yang Terseret Air Sejauh 2,5 Km dari Lokasi Hanyut

Baca juga: Detik-Detik Olivia Lihat Kecelakaan Maut di Depan Terminal Alam Barajo Jambi, Warga Menangis

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.