Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Adapun dalam pembahasan awal, terdapat sebanyak 13 bab dan 49 pasal dalam rancangan regulasi tersebut mulai dikaji.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Kamis, mengatakan, jumlah pasal maupun bab masih dimungkinkan bertambah apabila ada masukan dari anggota Bapemperda maupun Komisi E DPRD DKI
“Salah satunya ada usulan penambahan pasal mengenai sanksi,” ujarnya.
Menurut Aziz, dalam draf Raperda Perlindungan Perempuan saat ini belum diatur mengenai sanksi. Oleh sebab itu, Bapemperda akan kembali membahas usulan penambahan terkait ketentuan sanksi dalam Raperda tersebut pada pekan depan.
Dia berharap saat Raperda tersebut kembali dibahas, draf usulan mengenai sanksi sudah diselesaikan oleh Biro Hukum, sehingga Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dapat diselesaikan dengan baik agar mampu memperkuat upaya pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada perempuan di Jakarta.
“Nantinya kami akan memberikan masukan kembali,” ungkap Aziz.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI pada Senin (11/5), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menekankan Raperda itu menjangkau berbagai bentuk kekerasan perempuan.
“Raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi,” kata Pramono.
Pramono mengatakan Raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial.
Penguatan itu akan didukung prosedur layanan, standar layanan, waktu respons, dan evaluasi berkala yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.
Raperda ini juga mengatur pelindungan perempuan dalam kondisi khusus, seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, perempuan pekerja, pekerja rumah tangga, perempuan dengan HIV/AIDS, serta perempuan dalam situasi bencana maupun konflik sosial.





