Yang pertama pengakuan, karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan
Bandung (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat memuat pengakuan hukum, perlindungan, pelestarian, serta pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat untuk penyelesaian konflik.
Pigai di Bandung, Rabu (21/5) mengatakan poin utama dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat adalah pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang dinilai belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum nasional.
“Yang pertama pengakuan, karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan,” ujar Pigai.
Ia menjelaskan, pengakuan tersebut penting karena klasifikasi hukum adat selama ini masih dipengaruhi perspektif kolonial dan pemikiran akademisi Barat.
“Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui, yang ada itu Van Vollenhoven (profesor dan antropolog asal Belanda yang dijuluki sebagai Bapak Hukum Adat) sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda,” katanya.
Pigai menilai jumlah hukum adat di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan klasifikasi yang selama ini dikenal.
“Hukum adat di Indonesia ini lebih dari ratusan, hampir 500 atau 700 lebih. Karena itu eksistensi masyarakat adat harus mendapatkan pengakuan,” ujarnya.
Selain pengakuan, RUU tersebut juga mengatur perlindungan dan pelestarian masyarakat adat yang menjadi tanggung jawab negara.
“Setelah adanya pengakuan, baru proteksi, perlindungan, kemudian pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” kata Pigai.
Ia menyebut pemerintah juga mengusulkan pembentukan panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan masyarakat adat.
Selain itu, RUU tersebut memuat usulan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang bertugas menangani sengketa dan konflik yang melibatkan komunitas adat.
“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang akan menangani proses dan persoalan sengketa dan konflik,” ujarnya.
Pigai menjelaskan komisi tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perkara atau sistem keadilan bagi masyarakat adat.
“Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi ada juga sistem keadilannya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” katanya.
Ia menambahkan draf RUU Masyarakat Adat telah disusun bersama komunitas adat dan telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI sekitar dua bulan lalu.





