TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (20/5/2026) malam mengikuti sidang putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis terhadap Rudy Wage Soeparman, Wawan Setiawan, Endah Susanti dan Zainul Havis.
Dari hasil vonis yang dibacakan Mejelis Hakim, dua terdakwa utama yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Rudy Wage Soeparman yang merupakan perantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Untk diketahui vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Rudy dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Rudy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang," kata Majelis Hakim.
"Dan Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," lanjut Hakim.
Sementara itu Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) dijatuhi vonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Putusan Mejelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Di mana Wawan hanya dituntut dengan pidana 5 tahun penjara.
Dia juga tetap dibebankan uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
Dan untuk dua terdakwa lainnya justru mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Endah dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Zainul Havis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainul Havis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp205 juta.
Hakim turut menetapkan uang titipan Rp110 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Setelah sidang tersebut, Widarty Susy Atmanti Penasehat Hukum terdakwa Wawan Setiawan mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
Menurutnya, hakim mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
“Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, Widarty menyebut pihaknya bersama klien masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan penasehat hukum terdakwa Zainul Havis. Pihaknya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sementara dua terdakwa lain, yakni Rudy Wage dan Endah Susanti melalui tim kuasa hukumnya juga kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.
Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Breaking News Berstatus Tahanan Rumah, Bengawan Kamto Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi