Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Sebuah video keluhan keluarga terkait dugaan permintaan uang damai dalam penanganan kasus narkoba di Kabupaten Bekasi viral di media sosial.
Dua pemuda yang ditangkap tanpa barang bukti narkotika disebut dimintai uang hingga Rp 25 juta agar bisa dibebaskan.
Narasi dugaan pungutan liar itu mencuat setelah beredar video terkait penangkapan seorang pemuda yang diduga memesan narkotika jenis sabu melalui Instagram.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan membantah adanya praktik pemerasan oleh anggotanya.
Menurut Hannry, justru pihak keluarga sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta kepada anggota polisi agar pengguna narkoba tersebut dapat langsung dipulangkan pada hari yang sama.
“Kasubnit saya menyampaikan tidak bisa, karena prosedurnya tetap dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Hannry menjelaskan, pengguna narkoba yang hanya dinyatakan positif tanpa ditemukan barang bukti tetap diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010.
Ia menyebut pihaknya bahkan sempat mengupayakan rehabilitasi gratis melalui Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan membuat surat keterangan tidak mampu bagi keluarga pengguna.
“Faktanya setelah saya cek, tersangka tetap dikirimkan ke rehab swasta dan hari Minggu jam 10 malam sudah pulang dijemput keluarganya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian memastikan kasus tersebut tidak dapat diproses pidana lebih lanjut karena tidak ditemukan barang bukti narkotika.
“Kalau memang hanya positif, yang kita lakukan itu rehab. Sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke rumah dan rehab mandiri itu memang diperbolehkan sesuai prosedur,” kata Hannry. (MAZ)