TRIBUNBATAM.id - Terungkap fakta baru dalam kasus inses ayah kandung menyetubuhi anaknya di Kendal, Jawa Tengah.
Korban bahkan sampai hamil karena perbuatan ayah kandungnya tersebut.
Pelaku pencabulan anak kandung hingga hamil tersebut, kkini sudah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar membeberkan hasil pemeriksaan awal kasus inses ini.
Parahnya lagi, pelaku tetap mencabuli korban yang sudah hamil hasil inses tersebut.
Berdasarkan rangkuman dari TribunJateng.com, berikut sejumlah fakta kasus inses di Kendal:
Berawal dari Penemuan Bayi
Kasus inses itu terungkap setelah terdapat kasus penemuan bayi di Kecamatan Ringinarum, Kendal.
Bayi yang dibuang itu ternyata hasil dari kasus pencabulan antara ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
"Setelah diselidiki bahwa korban disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar ditemui dalam rilis di Mapolres Kendal, Rabu (20/5/2026).
Hubungan Inses Sejak 2024
AKBP Hendry juga enyebut sang ayah menyetubuhi putrinya sejak tahun 2024 semenjak cerai dengan sang istri.
Pelaku berinisial ANR yang melakukan pencabulan terhadap anaknya berinisial DRSP yang masih berusia 15 tahun sejak tahun 2024.
Selain itu, ANR berulang kali melakukan aksi bejatnya hingga membuat korban hamil.
Pencabulan itu dilakukan pelaku terakhir kali pada April 2026, dalam keadaan korban sedang hamil.
"Berdasarkan pengakuan, ayah korban sudah berulang kali menyetubuhi korban," terangnya.
Baca juga: Grup Facebook Inses Fantasi Sedarah Makan Korban, 3 Anak Dibawah Umur Direkam Videonya Dijual
Motif Pencabulan
Adapun motif kasus pencabulan itu didasari atas kekesalan ANR terhadap istrinya karena persoalan rumah tangga.
Istri ANR disebut lebih mempercayai omongan orang lain dibanding ANR dalam hal keuangan.
Selain itu, Kapolres menambahkan jika istri ANR juga kerap merendahkan keluarga ANR.
Hal itu membuat hubungan keluarga di antara keduanya renggang dan berujung pada perceraian.
"Pelaku ANR kesal dengan sikap istrinya, mereka kemudian bercerai," paparnya.
Setelah bercerai, ANR mulai melampiaskan nafsu bejat kepada anak kandungnya yang tinggal hanya berdua dengan dirinya.
Sedangkan mantan istrinya saat ini bekerja sebagai TKW di luar negeri.
"Dari situ muncul niat pelaku untuk mencabuli anaknya yang masih berusia 15 tahun," sambungnya.
Anak Terpaksa karena Diancam
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengatakan korban terpaksa menuruti nafsu bejat ayahnya.
Jika tak dituruti, pelaku terus mengancam korban dengan ancaman macam-macam.
"Jadi anak ini takut karena terus diancam, sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya," imbuhnya.
Dia menambahkan, selama ini ayah dan anak itu tinggal serumah yang berada d Kecamatan Ringinarum Kendal.
Selama 2 minggu terakhir, Korban kemudian tinggal di rumah kakeknya di Kecamatan Ringinarum namun beda desa, sebelum akhirnya bayi itu ditemukan warga tergeletak di pekarangan rumah warga pada Rabu (13/5/2026).
"Selama ini tinggal bersama ayahnya di rumah kakeknya itu baru sekitar 2 mingguan. Dia anak tunggal," tuturnya.
Adapun pelaku persetubuhan, yakni ANR yang tidak lain adalah ayah korban dibekuk di rumah temannya di Desa Mojo Kecamatan Ringinarum pada Minggu (17/5/2026) pukul 05:00 WIB.
Pelaku dikenakan pasal 473 ayat 9 KUHP dan atau pasal 418 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 473 ayat 9, dan atau 12 tahun.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan 1 buah kardigan warna cokelat, 1 BH warna abu-abu, 1 celana panjang warna abu-abu, 1 buah celana dalam warna kuning.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 kaos warna hitam, celana panjang jeans warna biru serta 1 celana dalam warna biru.
(TribunBatam.id)