Skandal Besar di Singkawang! Perempuan Jual 23 Bayi Berkedok Adopsi, Dokumen Kelahiran Dipalsukan
Eri Ariyanto May 21, 2026 02:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Singkawang diguncang oleh skandal mengejutkan yang menyeret praktik perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal.

Seorang perempuan berinisial F (45), diduga kuat menjadi otak di balik jaringan yang telah memperdagangkan sedikitnya 23 bayi ke berbagai pihak.

Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi, dengan menyamarkan transaksi sebagai proses adopsi resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Lebih mencengangkan lagi, pelaku diduga memalsukan dokumen kelahiran untuk memperkuat legalitas palsu dalam setiap penyerahan bayi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik adopsi tidak wajar dengan proses yang terlalu mudah.

Aparat penegak hukum kini bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih luas.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat juga tengah diperiksa guna memastikan alur distribusi bayi tersebut.

Skandal ini sontak memicu kemarahan publik karena menyangkut masa depan dan hak anak yang seharusnya dilindungi negara.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan diperkirakan akan membuka fakta-fakta baru yang lebih mengejutkan.

Baca juga: PKL Cicadas Bandung Ngamuk Usai Penertiban, Dedi Mulyadi Turun Tangan: Tak Ada Ganti Rugi Wajib

Seperti diketahui, praktik jual beli bayi berkedok adopsi ilegal di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, terungkap setelah seorang perempuan berinisial F (45) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Singkawang.

Perempuan asal Singkawang Timur itu diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan orang lintas daerah yang menjual puluhan bayi dari Jakarta hingga Kalimantan Barat.

Berdasarkan fakta persidangan sementara, terdakwa disebut telah menjual sebanyak 23 bayi selama periode 2025 hingga 2026.

Modus Adopsi Ilegal

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto mengatakan, modus yang digunakan terdakwa ialah mencari calon pengadopsi bayi.

Setelah itu, terdakwa berhubungan dengan jaringan lain di Jakarta untuk mencari bayi yang akan dijual.

Menurut Heri, bayi-bayi tersebut sebagian besar berasal dari hubungan pekerja seks komersial (PSK) maupun bayi yang kelahirannya tidak diinginkan orangtuanya.

Bayi kemudian dibawa dari Jakarta menuju Pontianak dan Singkawang melalui jalur penerbangan.

Heri mengatakan, tercatat sudah dua kali pengiriman dilakukan ke Pontianak dan dua kali ke Singkawang melalui bandara.

Dalam prosesnya, terdakwa disebut memberikan uang muka terlebih dahulu sebelum bayi dikirim.

Untuk bayi yang berada di Jakarta, terdakwa harus mengirim uang tembus sebesar Rp 18 juta.

Setelah bayi diterima, bayi tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak pengadopsi dengan harga yang telah ditentukan.

Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. (iStockPhoto/StockPlanets)

Raup Untung hingga Rp 20 Juta

Heri mengatakan, pihak pengadopsi membayar sekitar Rp 40 juta hingga Rp 45 juta per bayi.

"Jika ditotal dengan biaya lain, keuntungan yang diperoleh dari satu bayi diperkirakan mencapai sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," jelasnya, dikutip dari Tribun Pontianak, Kamis (21/5/2026). 

Menurut Heri, mayoritas bayi yang dijual merupakan bayi perempuan sesuai permintaan pemesan.

"SKL dipalsukan, dan rata-rata adalah bayi perempuan sesuai pesanan," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan sementara, terdakwa diketahui telah menjual sebanyak 23 bayi.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu pelaku lain ditangkap bersama seorang bayi di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Desember 2025 sebelum berangkat menuju Singkawang.

Tujuh Bayi Berhasil Diselamatkan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari delapan perantara dan empat orangtua kandung.

Penyidik juga berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban perdagangan orang.

"Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang," ujar Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengatakan, jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan memanfaatkan media sosial untuk menawarkan adopsi ilegal.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

Sementara itu, seluruh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini masih menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.