TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasus pencurian aset tower telekomunikasi yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tiga pria yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian infrastruktur tower seluler ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dari dua laporan berbeda.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku diduga tidak hanya beraksi di Banyumas, tetapi juga melakukan pencurian serupa di berbagai wilayah lintas kabupaten.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, mulai dari kendaraan operasional hingga alat pemotong kabel dan perlengkapan panjat tower.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi mengatakan, para tersangka mengaku telah menjalankan aksi pencurian di puluhan lokasi berbeda.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan aset tower milik perusahaan telekomunikasi di dua titik berbeda, yakni di Desa Banteran, Kecamatan Wangon dan Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Diduga Dibiarkan Bertahun-Tahun, Arena Judi Gembol Bikin Warga Kabupaten Semarang Murka
Mereka masing-masing berinisial KS (48), SW alias T (36), dan AA (28), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka KS diduga terlibat dalam dua aksi pencurian sekaligus.
Sementara dua pelaku lainnya disebut memiliki peran berbeda dalam masing-masing kasus.
Dalam kasus pencurian di wilayah Wangon, para pelaku diduga mengambil pipa grounding beserta kabel dengan panjang sekitar 35 meter.
Sedangkan pada aksi pencurian di Ajibarang, komplotan tersebut diduga membawa kabur enam tarikan kabel feeder dengan total panjang mencapai 210 meter.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp14,7 juta.
Nilai tersebut belum termasuk potensi gangguan layanan telekomunikasi yang dapat berdampak pada aktivitas masyarakat.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa satu unit mobil merah yang digunakan pelaku, sabuk pengaman harnes, tang potong, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian yang dikenakan saat beraksi, hingga sejumlah dokumen perusahaan korban.
Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pencurian tower telekomunikasi yang lebih besar.
"Kami akan melakukan pengembangan terhadap pengakuan para tersangka yang menyebut telah beraksi di puluhan TKP lintas kabupaten.
Setiap lokasi akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas," ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/5/2026).
Menurut kepolisian, pencurian terhadap fasilitas telekomunikasi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi publik yang sangat dibutuhkan masyarakat sehari-hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polresta Banyumas turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur vital, termasuk tower telekomunikasi.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di area tower, gardu listrik, jaringan utilitas, maupun fasilitas publik lainnya, khususnya pada waktu rawan. (jti)