Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus tipikor Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Cs.
Para saksi yang dihadirkan diantaranya Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Kabid Kesmas Diskes) Lampung Tengah, Sopyan.
Kasubbag Perencanaan dan Infokes Diskes Lamteng, Dedi Budi Hartono, Arjunsyah Putra, Ajudan Bupati Lamteng dan Direktur CV Agustin Agung Gunung Sugih, Selemat Nurhadi.
Saksi pertama yang dicecar JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Kabid Kesmas Diskes Lamteng, Sopyan.
Jaksa KPK, Yoyok Fiter Haiti Fewu menanyakan kepada saksi Sopyan terkait besaran fee di Lamteng mematok 15-20 persen dari nilai proyek.
Baca Juga: 'Sehat Mas' Ardito Wijaya Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Tanjungkarang
Ia menyebutkan bahwa fee proyek sebesar 10-15 persen bukan rahasia umum lagi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
"Kata Pak Irawan ada fee proyek 15-20 persen. Saya tak tahu dengan fee, pembicaraan tersebut di lingkungan masyarakat," terangnya.
Sopyan mengatakan, dirinya sebagai PPTK pada bidang fisik dan pengadaan alat kedokteran.
"Pada BAP 1-94 saya tidak tahu proses pengadaan dan proses pengadaan tahu dari PPK," ujarnya.
Dirinya pernah berdiskusi dengan terdakwa Anton Wibowo soal pengadaan IPAL.
"Pada saat kejadian Maret 2025, pada saat itu Anton Wibowo di Dinas Koperasi dan saya di Dinas Kesehatan. Saya koordinasi dengan Anton Wibowo karena Pak Anton pernah di Diskes terkait perencanaan hingga koordinasi, saat itu terkait puskesmas ada soal IPAL," terangnya.
Dirinya diskusi dengan tim teknis terkait pertemuan di rumah Anton Wibowo dan menyampaikan ada IPAL dan Pusling terkait PPTK.
"Terkait pengadaan 7 ambulance hingga pembangunan puskesmas adanya IPAL dan saya konsultasi dengan Anton Wibowo," ucapnya.
"Dari hasil konsultasi dengan kesimpulan bahwa Anton Wibowo menyarankan harus sesuai dengan SOP dan dikonsultasikan ke dinas," terusnya.
Anton Wibowo melakukan pemetaan kegiatan 2025 lalu diserahkan kepadanya.
"Pemetaan kegiatan pada 2025 yang dilakukan Anton Wibowo dan ada kaitannya Anton Wibowo dan Ardito Wijaya, jadi daeng itu kakak saya tahu kerabat dan saya tidak tahu Anton Wibowo orang kepercayaan Ardito Wijaya," ungkapnya.
Sopyan berasumsi bahwa menilainya karena kerabat dan kegiatan proyek selama setahun.
Diteruskannya, terdakwa Anton Wibowo menjelaskan beberapa pekerjaan diberikan kepada PPK Irawan penyedia, tetapi Anton Wibowo menyatakan bahwa ada prosedur.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)