WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (20/5/2026), untuk mengadukan persoalan kepastian hukum atas lahan hunian purnawirawan TNI AL di kawasan Pangkalan Jati yang telah ditempati puluhan tahun.
Aduan tersebut diterima Komisi XI DPR RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Warga meminta kejelasan status lahan yang kini diklaim TNI AL sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah lama menjadi permukiman tetap lintas generasi. Bahkan sebagian lahan di area yang sama sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Perwakilan warga sekaligus warakawuri, Harniasih Utomo, menegaskan pihaknya hanya meminta penyelesaian yang sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak meminta di luar hukum. Kami mengajukan solusi yang sudah memiliki dasar regulasi dan preseden, yaitu pemindahtanganan kepada penghuni melalui mekanisme penjualan tunai atau angsuran, sebagaimana penyelesaian rumah negara golongan III,” ujar Harniasih dalam RDPU.
Menurut dia, skema tersebut dinilai tidak membebani negara, namun tetap memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi warga yang telah lama menghuni kawasan tersebut.
Dalam rapat itu, warga juga memaparkan sejarah lahan seluas 33 hektare yang disebut dibebaskan pada 1962-1963 menggunakan dana jaminan prajurit Irian Barat, bukan dari APBN.
Pada era 1970-an, lanjut warga, Kasal saat itu, Laksamana Sudomo, juga disebut memberi izin kepada prajurit untuk membangun rumah secara mandiri atau swadaya guna mengurangi beban negara dalam penyediaan rumah dinas.
Baca juga: Kejadian Lagi, Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Depo Kampung Rambutan Jaktim
PWKPJ mengklaim memiliki sejumlah dokumen pendukung terkait proses legalitas lahan tersebut. Mereka menyebut pada 2012, Kasal Laksamana Suparno dan Panglima TNI saat itu pernah memberikan dukungan resmi kepada Kementerian Keuangan terkait pemindahtanganan lahan kepada warga.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) disebut telah memberikan respons positif atas usulan tersebut sejak 2006.
Menurut warga, situasi berubah setelah terbitnya Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut dinilai memicu ketidakpastian hukum dan munculnya intimidasi administratif terhadap penghuni.
Salah satu yang disoroti adalah ancaman pemutihan dokumen hunian bagi warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
PWKPJ pun meminta Komisi XI DPR RI memfasilitasi mediasi tripartit antara warga, TNI AL, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi penyelesaian.
DPR Janji Tindak Lanjuti
Dikutip dari situs resmi DPR RI, Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyoroti lamanya warga menempati kawasan tersebut yang disebut telah mencapai sekitar 50 tahun dan berlangsung hingga tiga generasi. Ia juga menggali kronologi proses pengajuan kepemilikan tanah yang disebut telah berlangsung sejak era 1980-an.
Perwakilan warga menjelaskan, dasar permohonan kepemilikan antara lain mengacu pada Surat Kasum TNI tahun 1987 yang menyebut anggota yang membangun rumah di tanah negara dapat menjadikan hunian tersebut sebagai pengganti rumah dinas.
Dari situ, proses pengajuan pembelian lahan disebut terus bergulir melalui sejumlah pimpinan TNI AL hingga diteruskan ke Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.
Menutup RDPU, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan seluruh aspirasi warga akan dituangkan dalam resume rapat dan diteruskan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.
“Pertemuan rapat dengar pendapat umum hari ini akan kami resumekan oleh sekretariat dan kami akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk menyelesaikan apa yang menjadi persoalan yang Bapak-Ibu sampaikan,” ujar Misbakhun.
Ia menambahkan, Komisi XI DPR RI juga akan meminta tindak lanjut dari kementerian terkait agar penyelesaian persoalan tersebut dapat berjalan sesuai hak-hak warga yang menempati kawasan Pangkalan Jati.