Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, menegaskan, pelestarian cagar budaya tidak cukup hanya sebatas menjaga bangunan tua maupun situs bersejarah.
Nilai luhur dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya juga dinilai harus diwariskan kepada generasi muda, agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, M Asyari Muthhar mengatakan, keberadaan cagar budaya merupakan bagian penting dari identitas daerah yang harus dijaga bersama.
"Sehingga, cagar budaya itu tidak hanya sekadar benda atau bangunan. Ada kearifan lokal yang perlu dipahami sebagai warisan leluhur," kata Asyari, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, upaya pelestarian harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami nilai sejarah dan budaya yang diwariskan para pendahulu.
Ia menegaskan, DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap program pelestarian cagar budaya yang dijalankan pemerintah daerah.
Baca juga: Bupati Fauzi Larang Cagar Budaya Sumenep Dirobohkan, Pemkab Siapkan Rp 400 Juta untuk Perawatan
"Tentunya agenda itu akan tetap kami awasi, seperti apa efektivitasnya, dampaknya, penganggarannya, dan lainnya," ujarnya.
Selain pengawasan dari legislatif, Asyari juga mendorong keterlibatan masyarakat agar pelestarian cagar budaya tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial.
"Pengawasan itu juga perlu dilakukan bersama masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya sebagai bagian dari identitas daerah dan warisan sejarah.
Baca juga: Pemkab Sumenep Tegaskan Pelestarian Cagar Budaya Tak Bisa Sendiri, Butuh Peran Masyarakat
Komitmen tersebut disampaikan saat pelantikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (5/5/2026).
Menurut Achmad Fauzi, Pemkab Sumenep telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung pelestarian cagar budaya.
Mulai dari inventarisasi objek yang berpotensi menjadi cagar budaya, penetapan status, hingga perlindungan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan.