Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Petani sawit di Bengkulu mengeluhkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang anjlok usai kebijakan ekspor satu pintu yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Harga TBS kelapa sawit di tingkat petani dilaporkan mengalami penurunan tajam setelah pidato Prabowo terkait rencana ekspor sumber daya alam, termasuk crude palm oil (CPO), melalui mekanisme satu pintu yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN).
Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu, Edi Mashury, mengatakan harga sawit di pabrik yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.200 per kilogram kini turun menjadi sekitar Rp2.400 per kilogram.
Bahkan, kata dia, di tingkat petani sudah ada harga yang menembus Rp2.000 per kilogram.
“Dalam satu malam saja terjadi dua kali penurunan harga, masing-masing turun Rp500. Jadi penyebabnya bukan karena dolar, tetapi respons pasar terhadap pidato presiden tanggal 20 terkait ekspor CPO dan batu bara satu pintu melalui BUMN,” ungkap Edi saat ditanya TribunBengkulu.com, Kamis (21/5/2026).
Menurut Edi, pelaku perdagangan global cenderung memberikan respons negatif terhadap kebijakan yang dianggap memperpanjang birokrasi ekspor.
Ia menilai kondisi tersebut mirip dengan peristiwa larangan ekspor sawit pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu.
“Waktu larangan ekspor dulu, harga sawit langsung anjlok dari Rp3.700 menjadi Rp2.000. Dunia perdagangan global itu sangat mengutamakan pelayanan cepat, tepat waktu, dan birokrasi yang sederhana,” kata Edi.
Edi menjelaskan, sebenarnya pemerintah memiliki niat baik untuk menata tata kelola ekspor agar kebocoran penerimaan negara dapat ditekan.
Misalnya, kata dia, mencegah manipulasi data ekspor yang dapat merugikan negara.
Namun demikian, petani khawatir jika seluruh proses ekspor dipusatkan melalui BUMN akan memunculkan hambatan baru atau bottleneck dalam distribusi perdagangan internasional.
“Kami khawatir terjadi penumpukan proses di satu pintu. Kalau pelayanan terlambat, pembeli luar negeri bisa beralih ke negara lain,” jelas Edi.
Selain harga sawit yang turun, petani juga menghadapi kenaikan harga pupuk dan bahan penunjang pertanian. Edi menyebut harga boraks yang sebelumnya sekitar Rp460 ribu kini naik menjadi Rp1,3 juta.
Ia menilai kondisi tersebut membuat petani sawit menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut.
“Yang menjadi objek penderita itu sektor hulu, yakni petani. Jangan sampai niat memperbaiki tata kelola justru membuat petani semakin terpuruk,” tutup Edi.
Edi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap petani sawit di daerah sebelum menerapkan sistem ekspor satu pintu secara penuh.
Pidato Soal Ekspor Melalui BUMN
Pernyataan Presiden Prabowo terkait ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN juga disebut telah menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis (21/5/2026) siang.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG pada perdagangan sesi II sekitar pukul 14.14 WIB, ambles 3,59 persen atau 227,09 poin ke level 6.091,41.
Tercatat, IHSG pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB menguat ke posisi 6.366,49 dari penutupan hari sebelumnya 6.318,50.
Sejak dibuka hingga pukul 14.15 WIB, IHSG bergerak pada rentang 6.080,95 hingga 6.378,81.
Ada 695 saham merosot, 90 saham menguat, dan 174 saham stagnan.
Dalam riset Pilarmas Investindo Sekuritas, pasar saham dalam negeri tertekan setelah Presiden Prabowo memperketat aturan ekspor komoditas utama, termasuk minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy, dengan mewajibkan pengiriman melalui satu eksportir milik negara.
"Kebijakan pemusatan ekspor komoditas tersebut terus membayangi sentimen pasar," tulis riset Pilarmas Investindo Sekuritas, dikutip Tribunnews.com.
Meski bertujuan baik untuk mengeliminasi praktik under-invoicing dan kebocoran pendapatan negara, tim riset Pilarmas Investindo Sekuritas menyebut implementasinya dikhawatirkan dapat mengganggu operasional pelaku perdagangan serta menurunkan minat investor asing.
Selain faktor tersebut, tekanan IHSG juga berasal dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang diperkirakan masih akan berlanjut, meskipun Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah mengejutkan dengan menaikkan suku bunga acuan.
Kebijakan agresif bank sentral tersebut dinilai belum mampu meredam kuatnya gejolak eksternal maupun memulihkan sentimen negatif investor asing terhadap pasar keuangan domestik.
"Selain itu, pelaku pasar juga tampak fokus mencermati rilis dari penyedia indeks internasional," paparnya.
Saat ini, agenda Quarterly Review FTSE Global Equity Index Series dijadwalkan rilis pada 22 Mei 2026 menjadi salah satu katalis yang paling dinantikan.
Tim riset menyampaikan, keputusan taktis dari lembaga tersebut dinilai memiliki dampak instan terhadap pergerakan modal asing, baik yang masuk maupun keluar dari Bursa Efek Indonesia.
"Perombakan susunan saham dalam indeks tersebut diyakini akan mengubah peta aliran dana investor global, tingkat likuiditas perdagangan, hingga volatilitas harga saham-saham tertentu di pasar domestik," tulisnya.
Ekspor SDA Satu Pintu Melalui BUMN
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan seluruh penjualan hasil ekspor komoditas SDA dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan ini disampaikan dalam rapat paripurna mengenai penyampaian kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Langkah tersebut diambil pemerintah untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, serta monitoring terhadap perdagangan komoditas penting nasional di pasar internasional.
Untuk payung hukumnya, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada hari yang sama.
"Hari ini (kemarin) pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, penerbitan peraturan pemerintah ini adala langkah stretegis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujar Presiden Prabowo.
Eks Danjen Kopassus itu mengatakan pemerintah menetapkan sektor energi, perkebunan, dan mineral sebagai prioritas awal dari implementasi peraturan ini.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," tegas Prabowo.
Kendati penjualan wajib melalui BUMN, Prabowo meluruskan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan keuangan atau hak-hak dari para pelaku usaha sektor swasta. BUMN yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran resmi milik negara untuk menyalurkan komoditas tersebut.
Prabowo memastikan bahwa seluruh dana atau hasil yang didapatkan dari transaksi internasional tersebut akan dikembalikan secara utuh kepada perusahaan pengelola yang bersangkutan. Pengawasan ketat akan menjadi prioritas utama pemerintah dalam skema baru ini.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," pungkasnya.