Syarat Jika Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Demuk Tulungagung, Berstatus Anak Negara
Rendy Nicko May 21, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Polsek Pucanglaban bersama Unit INAFIS dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung selesai melakukan olah TKP penemuan bayi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kamis (21/5/2026).

Bayi laki-laki malang itu ditemukan dalam keadaan hidup di dalam kardus bekas minyak goreng, ditaruh di meja warung pecel di tengah sawah, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi menemukan sejumlah kain selimut bayi ukuran kecil dengan noda darah di dalam kardus itu.

“Kami duga bayi itu lahir 1 sampai 2 jam sebelum ditemukan. Karena ari-ari masih kering, dan ada darah yang mengering di pantatnya,” ujar  Kapolsek Pucanglaban, Akp Tarmadi.

Baca juga: Temuan Bayi Dalam Kardus di Meja Warung Tengah Sawah, Warga Tulungagung Antre Adopsi

Kapolsek mengaku telah menggandeng para perangkat desa untuk melacak sosok ibu pembuang bayi itu.

Bukan hanya Desa Demuk, namun juga Desa Sumberdadap, Desa Ngobatal Kecamatan Kalidawir sampai di wilayah Kabupaten Blitar.

Tarmadi menduga, asal ibu bayi tidak jauh dari lokasi dia membuang anaknya.

“Perkiraan saya, paling butuh waktu tempuh 1-2 jam dari tempat lahiran ke lokasi pembuangan. Makanya kami gandeng juga perangkat desa-desa di sekitar Desa Demuk,” tegasnya.

Sementara Akri Nur Huda dari Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, anak ini akan dianggap sebagai anak negara.

Pihaknya masih melengkapi berkas, lalu melimpahkan anak ini ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita, di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Jika nantinya keluarga anak ini ditemukan, maka akan dikembalikan ke keluarganya.

“Fokus utama kami memastikan kesehatan bayi dulu. Kami menunggu kelengkapan berkas sebelum nanti dikirim ke UPT PPSA  di Sidoarjo,” paparnya.

Terkait banyaknya warga yang ingin mengadopsi anak, Akri meminta agar datang langsung ke Kantor Dinas Sosial.

Selain akan dijelaskan berkas apa saja yang disiapkan, juga materi uji kelayakan calon orang tua adopsi.

Ia memaparkan, calon orang tua harus berusia minimal 30 tahun, dan maksimal 55 tahun.

Usia pernikahan minimal 5 tahun, dan maksimal hanya mempunyai 1 anak.

“Nanti proses pendaftarannya bisa lewat Dinas Sosial. Selanjutnya ikuti proses selanjutnya,” tambahnya.

Plt Kepala Puskesmas Sumberdadap Pucanglaban, dr Ririen Sandra Pratiwi, bayi lahir normal dengan panjang 46 cm dan berat 3,6 kg.

Namun diyakini bayi tidak dilahirkan di fasilitas kesehatan, karena potongan tali pusarnya tidak beraturan.

Potongan ini mengindikasikan alat potong yang tidak steril, dan berisiko terjadi infeksi.

“Makanya sampai di Puskesmas segera kami tangani untuk dipotong ulang. Takutnya ada infeksi,” jelasnya.

Baca juga: Sapi Pak Jadul Seberat 1,037 Ton Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026 di Trenggalek

Bayi lahir sehat dengan usia kehamilan yang cukup sehingga tidak memerlukan inkubator.

Bayi hanya ditempatkan di ruangan khusus selama perawatan di Puskesmas Sumberdadap Pucanglaban.

Sebelumnya seorang pencari barang bekas menemukan kardus tergeletak di atas meja warung pecel di tengah area persawahan, Rabu (20/5/2025) pukul 23.00 WIB.

Temuan ini dilaporkan ke sesama warga yang kemudian datang dan memastikan, di dalam kardus itu berisi bayi laki-laki yang masih hidup.

Warga melapor ke Polsek Pucanglaban dan mengevakuasi bayi ini ke Puskesmas untuk mendapat perawatan secepatnya.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.