Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan penghasilan hingga 300 persen dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 memicu beragam respons publik. Dalam pidato di rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Presiden sempat menyebut kenaikan tersebut untuk guru, namun kemudian mengoreksi bahwa yang dimaksud adalah hakim.
Dalam pidatonya di Kompleks Parlemen, Senayan, Prabowo awalnya menyampaikan pemerintah telah menaikkan penghasilan guru hingga hampir 300 persen, sebelum kemudian meluruskan pernyataannya.
“Karena itu, pemerintah, saya, telah menaikkan gaji-gaji guru… ada yang sampai hampir 300 persen naiknya penghasilan guru-guru, eee… hakim,” ujar Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, guru Bahasa Inggris SDI Blawuk, Desa Watuomok, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Maria Serliana Mau (28), mengaku sempat merasa senang saat mendengar kabar kenaikan gaji guru, namun kemudian kecewa setelah mengetahui klarifikasi bahwa yang dimaksud adalah hakim.
Baca juga: Kantor Pertanahan Sikka Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Pengadilan Negeri Maumere
“Awalnya saya sangat senang karena merasa guru diperhatikan, tapi ternyata bukan untuk guru, melainkan hakim. Kami guru honorer tetap berharap ada perhatian serius dari pemerintah,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Maria yang sudah sekitar satu tahun mengabdi sebagai guru honorer mengaku penghasilan yang diterima belum mencukupi kebutuhan hidup. Untuk menambah penghasilan, ia juga berjualan secara daring dan melakukan pekerjaan sampingan lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan tetap semangat menjalankan tugas sebagai pendidik. Ia juga berharap pemerintah dan dinas terkait dapat memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer serta memastikan data mereka terakomodasi dalam sistem Dapodik.