Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi meringkus pelaku pencurian handphone di dalam kontrakan di Kampung Kandanggereng RT 001/RW 004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan merupakan residivis atau pernah dihukum penjara.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban WS yang kehilangan handphone di kontrakannya pada Rabu malam, (13/5/2026) sekitar pukul 22.15 WIB saat korban bersama saksi tiba di kontrakan dan beristirahat.
Keesokan harinya, Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu kontrakan sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua unit handphone milik korban, masing-masing merek Itel S26 Ultra dan Redmi, telah hilang dari dalam kontrakan.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang Pusat," kata Umboh kepada awak media pada Kamis (21/5/2026).
Atas laporan itu, kata Umboh, pihaknya langsung ke lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi serta CCTV.
Berbekal hasil analisa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta pendalaman bukti lainnya, jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku dan langsung mengamankannya.
"Saat diinterogasi, pelaku inisial MA (38) mengakui perbuatannya," jelas dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bukan pertama kali melakukan aksi kejahatan serupa.
Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan baru sekitar 1,5 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Meski baru keluar dari lapas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan diduga telah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi dengan target utama handphone milik penghuni kontrakan.
"Baru keluar penjara 1,5 bulan lalu dan setelah keluar itu sudah berkasi lima kali di sejumlah lokasi dengan targetnya penghuni kontrakan," imbuh dia.
Kapolsek menambahkan, modus yang dilakukan pelaku yakni menyasar kontrakan atau tempat tinggal pada malam hingga dini hari saat penghuni sedang beristirahat.
Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan minim pengawasan untuk masuk ke area kontrakan lalu mengambil handphone atau barang berharga yang berada di dalam kamar maupun sekitar tempat tidur korban.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, terdiri dari merek Itel S26 Ultra dan Redmi serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang diduga digunakan pelaku dalam menunjang aksinya.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan aksi pelaku, sekaligus melanjutkan proses hukum berupa pemeriksaan, penahanan tersangka, pemberkasan perkara, tahap I berkas perkara, hingga pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, khususnya kehilangan handphone atau barang berharga di area kontrakan pada malam hari, agar segera melapor ke Polsek Cikarang Pusat.
Hal ini penting untuk membantu pengembangan penyidikan serta mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.
"Kami mengajak warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memastikan akses rumah terkunci dengan baik, serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," kata dia. (MAZ)