Geram! Istri Kacab Bank BUMN Tuntut Ganti Rugi Rp 5,8 Miliar, 3 Oknum TNI Tak Mampu Membayar
valencia frida varendy May 21, 2026 08:42 PM

Istri Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN yang menjadi korban dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar kepada pelaku.

Namun, ketiga terdakwa Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru tidak menyanggupi membayar ganti rugi.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (21/5). 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.