Istri Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN yang menjadi korban dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar kepada pelaku.
Namun, ketiga terdakwa Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru tidak menyanggupi membayar ganti rugi.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (21/5).