Setelah Eks Raja Negeri Laha dan Sekretaris Tersangka Korupsi PAD, Kejari Intensif Periksa Saksi
Ode Alfin Risanto May 21, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah resmi ditetapkan Sekretaris dan Mantan Raja Negeri Laha sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021.

Di kasus itu berawal pada tahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp965 juta, dilanjutkan 2021 PAD negeri Laha sebesar Rp937 juta. 

Baca juga: Kemenperin Dorong Industri Sagu SBT Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Nasional

Baca juga: Respon Ketidakpastian Ekonomi, Kadis Pariwisata Ambon Optimis UMKM Jadi Motor Penggerak  

Dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga ditemukan pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.

Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Hal ini diperkuat dengan Hasil Audit Auditor Pada Inspektorat Kota Ambon tanggal 09 Februari 2026, yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD senilai  Rp. 1.282.997.997,00

Pemeriksa saksi kembali diakui oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Muhammad Rachmadani, saat diwawancarai rekan media. 

Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi kembali guna menyusun berkas perkara dari para tersangka kembali. 

"Sementara kita periksa saksi dulu untuk kelengkapan berkas perkara, setelah itu baru lanjut tersangka ," ujarnya Rabu (20/5/2026) malam.

Ia mengaku, dalam seminggu ini kurang lebih sudah puluhan saksi telah diperiksa. 

Pemeriksaan itu dilakukan setiap harinya, dengan jumlah rata-rata belasan orang. 

“Satu minggu ini setiap harinya rata-rata belasan saksi yang di periksa. Dan nanti pasti di infokan kalo mau ada giat penting yang perlu di ekspose ," pungkas Rachmadani. 

Adapun penetapan tersangka RA tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 01/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 05  Mei 2026. 

Sementara F.M melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 01/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal yang sama.  

Namun, upaya penahan belum dilakukan. 

Kelengkapan berkas inilah akan menentukan ke tahap hukum selanjutnya. 

Publik menanti transparansi dalam penegakan hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.