Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kabar gembira bagi nasabah koperasi Bhahana Lintas Nusantara (BLN).
Setelah bos BLN, Nicholas Nyoto Saputra, ditangkap, peluang uang nasabah kembali terbuka.
Pengembalian uang nasabah ini juga menjadi komitmen Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti).
Satgas Pasti sendiri terdiri dari 16 kementerian dan lembaga negara.
Antara lain OJK, Polri, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agama, Kemendagri, BI, PPATK, Kementerian Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Intelijen Negara.
Ketua Satgas Pasti, Rizal Ramadhani, menyatakan anggota satgas terus bergerak untuk menelusuri aliran dana dalam kasus investasi bodong yang dipimpin oleh bos BLN.
PPATK juga sudah melakukan penelusuran aliran dana dalam kasus BLN.
Setiap rupiah dana BLN terlacak transaksinya.
Hanya saja saat ini, polisi masih fokus menangani tindak pidana yang dilakukan bos BLN.
"Saya percaya, nanti proses pidananya itu juga tak lepas dari proses asset recovery," ujar Hudiyanto usai koordinasi dengan Didik Haryadi, salah satu anggota DPR RI di Boyolali, Kamis (21/5/2026).
Dia menyebut, kegiatan BLN termasuk tindakan ilegal.
Pasalnya, meski berbadan hukum koperasi, kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tidak memiliki izin dari OJK.
"Masyarakat bersabar lah. Kita lihat dari proses penyidikan dari Polri."
Dia menyebut aset BLN yang disita Polri masih kecil dibandingkan dengan jumlah setoran nasabah.
Aset yang diamankan masih Rp1,6 miliar.
Padahal, potensi kerugian masyarakat sebesar Rp4,6 triliun.
Direktur Satgas Pasti OJK, Brigjen Pol Djoko Prihadi, mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan Polda Jateng.
Tak hanya menangani masalah pidananya, penyidik dan anggota Satgas Pasti juga masih terus melacak aset yang terkait skema Ponzi yang dijalankan BLN.
Saat ini PPATK masih terus melacak transaksi dari BLN ini.
Untuk itu, Polda Jateng saat ini membuka kanal pengaduan korban koperasi ini.
Begitu juga dengan Polda Jatim, Polda Jabar, dan Polda Bali.
"Berapa korbannya. Nanti akuntan publik akan mengecek, matching enggak dengan yang 150 ribu transaksi itu," jelasnya.
Setelah melacak transaksi masuk, uang itu ditaruh di mana.
Baca juga: Inventarisasi Aset Koperasi BLN Mulai Dilakukan, Jadi Jaminan Pemulihan Hak Anggota
Dia menyebut, ada 150 ribu transaksi yang saat ini masih dicek satu per satu.
Aliran uang itu akan dicek larinya ke mana saja.
"Jadi enggak gampang. Tapi Polda Jateng akan serius dan akan mengusut karena berkaitan dengan pengembalian dana korban melalui restitusi ke pengadilan," ujarnya.
Dia menyebut, tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan diterapkan dalam penanganan kasus BLN.
Sehingga, tak hanya aset yang atas nama BLN saja, tetapi transaksi yang dilakukan pengurus juga akan dilacak.
"Jadi sistem mereka bekerja itu ada perannya masing-masing. Itu nanti tersangka kemungkinan akan bertambah."
"Karena pengembalian dana itu akan dibebankan pada pelaku kejahatan. Kalau kurang, korban juga akan menggugat secara perdata," imbuhnya. (*)