Baca juga: Hanya Ditimbun Tanah Merah, Akses Jalan Alternatif Sekayu–PALI–Muara Enim Dikeluhkan Pengendara
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Tim Opsnal Tekab Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria berinisial LO (33), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. LO ditangkap atas dugaan pencurian ponsel milik seorang pekerja bangunan di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/V/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal Rabu, 20 Mei 2026.
Korbannya adalah Indra Setiawan (25), warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di area proyek Gedung Koperasi Merah Putih, depan Terminal Kota Prabumulih, Kelurahan Sukaraja.
Saat kejadian, korban sedang sibuk mengelas rangka atap gedung dan menyimpan ponsel Oppo A16 miliknya di dalam tas yang digantung di area kerja.
Ketika waktu istirahat tiba, korban terkejut mendapati ponselnya telah raib dari dalam tas.
Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban yang menderita kerugian sekitar Rp1,9 juta ini akhirnya melapor ke Polres Prabumulih.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengendus keberadaan pelaku di Jalan Bukit Sejahtera, Kelurahan Majasari, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 15.48 WIB.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung menginstruksikan Kanit Pidum, Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim Opsnal Tekab untuk melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti ponsel milik korban.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada menjaga barang berharga di lokasi kerja," kata AKP Jon Kenedi, Kamis (21/5/2026).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka LO beserta barang bukti kini ditahan di markas Polres Prabumulih dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Hasil Curian Dijual di TKP, Wanita Pencuri 100 Suku Perhiasan di Palembang Dipenjara 20 Bulan