TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Ratusan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Jayapura, Papua, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura di Gunung Merah, Distrik Sentani, Kamis (21/5/2026).
Mereka menuntut kejelasan atas hak Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan dana insentif yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah sejak Januari 2025 hingga Mei 2026.
Tunggakan hak selama tiga semester ini kian memperparah kondisi kesejahteraan guru di beranda timur Indonesia tersebut.
Koordinator Aksi Guru PAUD Kabupaten Jayapura, Magdalena Rumbiak, menyatakan aksi ini merupakan puncak dari keresahan para pendidik usia dini yang hak-hak dasarnya terabaikan.
Pihaknya membawa surat tuntutan resmi yang ditujukan kepada DPRK Jayapura, Dinas Pendidikan, dan Bunda PAUD setempat.
"Kami datang menuntut pengembalian gaji TKD dan insentif yang belum dibayarkan selama tiga semester belajar," ujar Magdalena di sela aksi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Demo di Kantor Bupati Jayapura, Tuntut Tunjangan Berbulan-bulan Belum Dibayar
Magdalena menjelaskan, nilai nominal yang mereka tuntut sebenarnya terhitung kecil untuk menopang biaya hidup saat ini.
Saban bulan, para guru PAUD dijanjikan uang transportasi atau insentif sebesar Rp 200.000.
Sementara untuk komponen TKD, nilainya sebesar Rp 250.000 per bulan.
Ironisnya, alokasi TKD tersebut justru dihentikan sepihak oleh pemerintah daerah sejak akhir tahun 2023.
"Pada Oktober 2023, komponen TKD dihilangkan. Sebelumnya kami menerima total Rp 450.000 (gabungan TKD dan insentif). Tetapi sekarang hanya tersisa insentif Rp 200.000 per guru."
"Ini kondisi yang sangat miris, dan sekarang itu pun menjadi utang pemerintah yang belum dibayar," kata Magdalena, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah PAUD Inggei.
Bergantung pada Dana BOP
Selama hak-hak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mandek, roda operasional sekolah dan dapur para guru hanya bergantung pada Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dari pemerintah pusat.
Berdasarkan petunjuk teknis, dana BOP dialokasikan sebesar Rp 720.000 per anak per tahun yang dicairkan per semester.
Dari total dana itu, hanya 40 persen yang dapat dialokasikan untuk biaya transportasi guru.
Magdalena mencontohkan, di PAUD Inggei yang mengasuh 32 anak, total dana BOP yang diterima mencapai Rp 18 juta per tahun.
Setelah dipotong 40 persen untuk transportasi dan dibagi kepada lima orang guru pengajar, setiap guru hanya menerima sekitar Rp 100.000 per bulan.
"Kami sangat berharap dana insentif dan TKD sebesar Rp 450.000 itu konsisten ada untuk menambah pendapatan, supaya minimal kami bisa mengantongi Rp 1 juta per bulan," tuturnya.
Dampak dari rendahnya apresiasi terhadap profesi ini memicu krisis regenerasi pendidik di Jayapura.
Magdalena mengungkapkan, saat ini profesi guru PAUD mayoritas didominasi oleh warga lanjut usia (lansia).
"Hampir tidak ada anak muda yang mau mengajar di PAUD dengan kondisi kesejahteraan seperti ini," ucapnya lirih.
Prosedur Birokrasi dan Kas Kosong
Aksi protes para guru akhirnya ditindaklanjuti melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Komisi C DPRK Jayapura bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Amelia Ondikleuw, menjelaskan anggaran untuk hak-hak guru sebenarnya telah dialokasikan pada tahun anggaran 2025.
Namun, saat memasuki fase pencairan, terjadi kelangkaan likuiditas atau kekosongan kas di dinas terkait.
Akibatnya, kewajiban tersebut bergeser menjadi utang daerah yang membebani tahun anggaran 2026.
Amelia berdalih, keterlambatan penyelesaian utang ini juga dipicu oleh kepatuhan terhadap prosedur audit keuangan negara.
"Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk mengeluarkan surat utang Dinas Pendidikan. Kemarin kami terkendala saat pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sehingga pergeseran anggaran baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan selesai," urai Amelia.
Ia menambahkan, proses pergeseran anggaran untuk menutupi pos utang tersebut baru saja ditutup pada Selasa (19/5/2026) malam.
Dinas Pendidikan kini telah menganggarkan kembali dana sebesar Rp 7,2 miliar lebih untuk melunasi tunggakan kepada 364 guru PAUD yang terdampak.
Menunggu Skala Prioritas
Kendati anggaran akumulatif telah disiapkan dan DPRK telah mengeluarkan rekomendasi, Dinas Pendidikan belum dapat memastikan tanggal pasti pencairan uang ke rekening para guru.
"Tugas kami selanjutnya adalah membuat Surat Perintah Membayar (SPM). Namun, kami tidak bisa menjanjikan ini cair dalam minggu ini karena kas daerah saat ini masih kosong," terang Amelia.
Baca juga: Insentif Dipotong hingga 75 Persen, ASN Mamberamo Tengah Palang Kantor Bupati
Pemerintah daerah juga menyatakan tidak dapat langsung melunasi seluruh tuntutan para guru secara simultan.
Pembayaran akan dilakukan berbasis skala prioritas dan verifikasi laporan pasca-audit BPK.
Terkait tuntutan para guru untuk menghidupkan kembali komponen TKD yang dihapus sejak 2023, Amelia menegaskan hal tersebut sulit direalisasikan dalam waktu dekat mengingat ruang fiskal daerah yang sangat terbatas.
"Kondisi keuangan saat ini tidak cukup, bahkan untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan saja kami belum bisa berjanji," pungkasnya.
Dari hasil mediasi tersebut, para guru mendapatkan tiga poin pernyataan. Untuk tunggakan insentif tahun 2025, pemda berjanji segera mentransfer ke rekening masing-masing guru setelah SPM terbit.
Sementara untuk insentif tahun anggaran 2026 yang belum terakomodasi di dinas, DPRK dan Pemda Jayapura merencanakan taktis pembiayaan melalui alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. (*)