Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Harga singkong di Lampung kini menembus Rp 2.000 hingga Rp 2.050 per kilogram.
Kondisi tersebut disebut menjadi momen bersejarah bagi petani ubi kayu di Provinsi Lampung.
Anggota komisi ll DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan lonjakan harga singkong menjadi titik balik setelah bertahun-tahun petani menghadapi harga rendah yang bahkan tidak mampu menutup biaya produksi.
“Harga singkong sekarang sudah sangat baik. Ini patut kita syukuri karena petani akhirnya bisa menikmati hasil yang layak,” ujar Mikdar, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, harga ubi kayu di sejumlah pabrik tapioka kini berada di kisaran Rp 1.600 hingga Rp 2.050 per kilogram.
Baca Juga: Alasan Petani di Lampung Tengah Pilih Tanam Jagung Meski Harga Singkong Naik
Angka tersebut jauh melampaui patokan harga sebelumnya yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung sekitar Rp1.300 per kilogram.
Menurut Mikdar, kondisi saat ini sangat berbeda dibanding beberapa waktu lalu ketika petani sempat mengeluhkan harga singkong yang anjlok hingga di bawah Rp1.000 per kilogram.
Bahkan, kata dia, pada periode 2024 hingga 2025 harga singkong sempat hanya berkisar Rp300 sampai Rp600 per kilogram sehingga membuat petani merugi.
“Sekarang petani sudah menikmati harga minimal Rp1.350, bahkan ada yang mencapai Rp2.000 per kilogram,” katanya.
Ia menilai, kenaikan harga singkong dipengaruhi berkurangnya pasokan bahan baku ke pabrik. Banyak petani sebelumnya memilih beralih ke komoditas lain seperti padi, jagung, dan tebu yang dianggap lebih menguntungkan.
Selain itu, Mikdar menyebut regulasi pemerintah daerah juga mulai memberikan dampak positif terhadap tata niaga singkong di Lampung.
“Ini bukti bahwa kunci keberhasilan daerah ada pada regulasi. Dulu sifatnya hanya imbauan dan tidak mengikat. Sekarang sudah ada pergub dan perda sehingga ada kepastian dan sanksi. Petani maupun pengusaha jadi sama-sama nyaman,” jelasnya.
Menurut dia, selama puluhan tahun Lampung dikenal sebagai daerah penghasil singkong terbesar, namun baru kali ini terdapat aturan yang secara khusus mengatur tata niaga singkong.
“Dampaknya nyata. Petani tidak lagi merugi, bahkan bisa menabung dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Meski harga sedang tinggi, Mikdar mengingatkan petani untuk tetap menjaga kualitas hasil panen, mulai dari kebersihan hingga usia panen yang ideal agar stabilitas harga tetap terjaga.
Ia juga berharap regulasi serupa nantinya diterapkan pada sektor lain seperti pertanian, peternakan, perikanan hingga pertambangan demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan petani dan pengusaha.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)