Dugaan Penggelapan di BPR Tuah Negeri Mandiri Dilaporkan, Pegawai Sudah Tak Bekerja Tetap Digaji
Firmauli Sihaloho May 22, 2026 06:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dugaan penggelapan gaji karyawan di lingkungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Negeri Mandiri dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. 

Dalam kasus ini, direktur bank berinisial PT turut dilaporkan oleh salah satu pemegang saham perusahaan, VH.

Laporan tersebut didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 21 Mei 2026.

Dugaan itu berkaitan dengan pembayaran gaji seorang mantan karyawan berinisial T yang disebut masih berjalan meski sudah tidak lagi bekerja.

Informasi yang dihimpun, T sebelumnya bekerja sebagai office boy (OB) di PT BPR Tuah Negeri Mandiri. 

Namun, ia diketahui sudah lama menjalani hukuman dalam suatu perkara dan telah diberhentikan dari perusahaan.

VH mengaku mulai menaruh curiga setelah mengetahui adanya dugaan kebocoran keuangan perusahaan. 

Ia kemudian meminta pihak HRD untuk menjelaskan terkait pembayaran gaji atas nama T tersebut.

Dari hasil penelusuran internal, VH mengaku memperoleh sejumlah data yang kemudian dijadikan dasar laporan ke polisi. 

Baca juga: Operasi Khusus Penertiban PETI di Sungai Kuantan Jelang Festival Pacu Jalur

Baca juga: Sudah Empat Malam Pengungsi Rohingya Duduki Kantor Perwakilan IOM di Pekanbaru

Di mana, perusahaan diduga mengalami kerugian sekitar Rp57 juta pada tahun 2025 terkait pembayaran gaji dan bonus atas nama T.

Saat dikonfirmasi, VH membenarkan dirinya telah melaporkan persoalan itu ke pihak kepolisian. Ia berharap laporan tersebut segera diproses.

"Ya benar saya sudah laporkan hal itu ke polisi. Saya juga sudah dimintai keterangan," kata VH, 

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir mengatakan pihaknya akan menanyakan perkembangan laporan tersebut ke Polresta Pekanbaru.

"Saya minta datanya dulu ke Kasat Reskrim Polresta. Mohon bersabar," ujarnya.

Direktur PT BPR Tuah Negeri Mandiri berinisial PT juga belum memberikan penjelasan. Sementara ia meminta konfirmasi dapat dilakukan kepada penasihat hukumnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.