Di Tengah Tuntutan Tutup Outlet Miras di Solo, Ada yang Langgar Izin, 34 Botol Disita Satpol PP
Vincentius Jyestha Candraditya May 22, 2026 07:31 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Meski sudah berkali-kali dilakukan sidak, sejumlah penjual minuman keras (miras) di Kota Solo masih nekat melanggar aturan perizinan.

Satpol PP Solo kembali menemukan pelanggaran saat melakukan sidak di salah satu outlet miras di Jalan Slamet Riyadi pada Kamis (21/5/2026) malam.

TOLAK MIRAS. Ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026). Mereka menuntut outlet miras yang saat ini beroperasi ditutup untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
TOLAK MIRAS. Ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026). Mereka menuntut outlet miras yang saat ini beroperasi ditutup untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Petugas mendapati tempat usaha tersebut hanya mengantongi izin SKPL-A untuk minuman berkadar alkohol di bawah 5 persen, namun turut menjual minuman golongan B dan C dengan kadar alkohol lebih tinggi.

Dari hasil sidak itu, petugas mengamankan 34 botol minuman beralkohol golongan B dan C serta melakukan penyegelan terhadap barang yang belum sesuai izin.

Sebagai tindak lanjut, pengelola outlet akan dipanggil untuk diberikan sanksi dan peringatan agar tidak kembali menjual produk yang belum memiliki izin resmi.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menegaskan seluruh pelaku usaha wajib menjalankan usaha sesuai izin yang dimiliki.

“Prinsipnya, pelaku usaha harus menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Barang yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh diedarkan. Karena itu, kami lakukan pengamanan dan penyegelan sampai proses perizinannya lengkap,” jelasnya.

Belum Ada Rencana Hentikan Peredaran Miras

Namun hingga kini, DPRD Surakarta dan Pemerintah Kota Solo belum berencana menghentikan peredaran miras secara total.

Desakan penutupan peredaran miras sebelumnya kembali menguat setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran di sejumlah outlet penjualan minuman beralkohol.

Anggota Komisi II DPRD Surakarta, Agus Widodo, mengatakan pemerintah daerah tetap harus mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat yang masih memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol dengan sejumlah pembatasan.

Baca juga: Warga Tuntut Semua Outlet Miras di Solo Ditutup, Respati Tak Sependapat : Izinkan dengan Pembatasan

“Sebenarnya mereka sudah menyampaikan itu di audiensi di DPRD itu sudah jadi memang ada masyarakat yang menginginkan ditutup. Undang-undang di atasnya undang undang pusat itu memang tidak ada penghapusan minol. Cuma memang ada aturannya,” jelasnya saat dihubungi Jumat (22/5/2026).

Menurut Agus, apabila seluruh aturan ditegakkan secara ketat, ruang gerak penjualan miras sebenarnya sudah sangat terbatas.

“Sebenarnya kalau aturan aturan itu diterapkan itu orang yang jual minol itu susah radius sekian ratus meter dari tempat ibadah sekian ratus meter dari tempat sekolah. Sekian ratus meter dari rumah sakit,” terangnya.

Pemkot Beri Izin dengan Pembatasan

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi juga menegaskan Pemkot Solo masih melanjutkan kebijakan pemberian izin outlet miras dengan pembatasan tertentu.

Baca juga: Dituntut Hentikan Total Peredaran Miras, DPRD dan Pemerintah Kota Solo Saling Lempar Tanggung Jawab

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 45 Tahun 2026 yang membatasi jumlah izin outlet miras hingga 17 tempat usaha.

“Tetap kami komitmen pembatasan supaya terjadi kondusifitas. Mari kita awasi dan cermati betul kinerja dinas-dinas kita,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bapenda Solo, Kamis (21/5/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.