Transaksi Obat Terlarang di Warung Soto, Pemuda Ditangkap di Wonogiri
Ryantono Puji Santoso May 22, 2026 07:31 PM

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap dugaan penyalahgunaan psikotropika dan obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang yang diduga hendak diedarkan oleh pelaku.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus berlangsung pada Rabu malam (20/5/2026) di kawasan Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran.

Seorang pemuda berinisial ADJ (20), warga Desa Pagutan, Kecamatan Manyaran, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam kepemilikan obat-obatan terlarang tersebut.

“Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu malam di sebuah warung soto yang berada di Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri,” jelasnya.

Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa 2.010 butir obat daftar G warna putih berlogo Y, empat butir psikotropika jenis Atarax, 10 butir obat daftar G jenis Dolgesik warna pink, dua botol putih, plastik warna putih dan hitam, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Ia menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah Kepuhsari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Tertangkap saat Ambil Barang

Petugas kemudian membuntuti dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat salah satu dari mereka berhenti di sebuah warung untuk mengambil sesuatu, polisi langsung melakukan penyergapan.

Namun, pengendara motor berhasil melarikan diri dari lokasi. Sementara seorang pria bernama Abdul Wafi Ramadhan berhasil diamankan beserta barang bukti obat-obatan terlarang.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa barang tersebut milik Sdr. ADJ yang kabur duluan,” jelasnya.

Baca juga: Hasil Tes Urine Warga Binaan dan Petugas Rutan Boyolali, Tak Ada Temuan Pemakai Narkoba

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan ADJ di rumahnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.