SURYA.CO.ID, SURABAYA - Nasib guru honorer untuk tahun 2027 menjadi perhatian serius DPRD Jawa Timur (Jatim) bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim dalam rapat bersama, Jumat (22/5/2026).
Pembahasan itu sekaligus menjawab keresahan sekitar 2.295 guru honorer, yang sebelumnya diliputi ketidakpastian akibat penghapusan status honorer sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dispendik Jatim tengah menyusun pola baru untuk mempertahankan keberadaan tenaga pengajar non-ASN tersebut.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni pelaksanaan uji kompetensi bagi para guru honorer pada tahun ini.
“Nanti hasil uji kompetensi akan dilihat. Dari situ nanti kami akan tahu dan langkahnya adalah akan dijadikan tenaga ahli, karena sebutan untuk honorer sudah tidak ada lagi,” kata Untari.
Menurut Untari, uji kompetensi dilakukan untuk memetakan kemampuan guru, sekaligus menyesuaikan kebutuhan sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, kebutuhan tenaga pengajar dan mata pelajaran di masing-masing sekolah juga akan menjadi pertimbangan utama.
“Di dalam uji kompetensi itu bakal ada item-item yang memang harus dipenuhi sebagai syarat menjadi guru,” ujarnya.
Untari menilai, langkah tersebut menjadi solusi paling realistis untuk menyelamatkan ribuan guru honorer, di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pengajar di Jawa Timur.
Dia juga menyebut, para guru nantinya tidak menutup kemungkinan dipindahkan ke sekolah lain sesuai kebutuhan.
“Nah, setelah uji kompetensi itu nanti mereka akan dilihat, sekolah yang sesuai Dapodik yang kurang di mana, bisa juga digeser ke sekolah lain. Tidak selalu ada di situ,” ungkapnya.
Untari menegaskan, keberadaan guru honorer selama ini memiliki kontribusi penting dalam dunia pendidikan, terutama saat banyak sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Karena itu, DPRD Jatim mendorong agar para guru yang memenuhi kualifikasi tetap mendapatkan ruang untuk mengajar.
“Menurut saya ini sudah salah satu way out yang bagus bagi Jawa Timur untuk menyelamatkan nasib sekian ribu orang,” katanya.
Meski begitu, Untari mengakui tetap ada kemungkinan sebagian guru tidak lolos kualifikasi yang ditentukan dalam uji kompetensi.
“Nah, terpaksa nanti jika di antara sekian itu ada yang tidak memenuhi kualifikasi sama sekali, ya akhirnya harus berpikir ulang. Entah nanti dengan Disnaker atau apa, kami harus pikirkan,” tambah Untari.
Sementara itu, Kepala Dispendik Jatim, Aries Agung Paewai, memastikan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan berarti seluruh guru honorer otomatis diberhentikan.
Menurut Aries, pemerintah pusat tetap memberi ruang bagi daerah untuk menyiapkan skema baru, agar tenaga pengajar non-ASN tetap bisa bertugas di sekolah.
“Namun, di tahun 2027 tentu harus ada skema baru, agar guru honorer ini tetap bisa mengajar di sekolah-sekolah di mana mereka berada. Tentu harus ada evaluasi, karena jumlahnya harus disesuaikan dengan Dapodik,” jelas Aries.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga telah melakukan pemetaan kebutuhan guru di berbagai sekolah.
“Nah, jumlah itulah yang nanti kami petakan, berapa sih sebenarnya kebutuhan guru-guru non-ASN yang nanti akan kami lanjutkan di tahun 2027,” ungkapnya.
Menurut Aries, pemetaan tersebut penting, agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi tanpa bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.