TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Pengendalian pertanahan merupakan salah satu tugas dan fungsi Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pengelolaan pertanahan tidak hanya berorientasi pada pelayanan pertanahan dalam mendukung investasi dan perekonomian, tetapi juga bertujuan mengendalikan penguasaan, penggunaan, pemilikan, serta pemanfaatan tanah agar sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Dalam rangka melaksanakan Program Pemerintah terkait Penertiban Tanah Terlantar, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melaksanakan kegiatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Persero Terbatas Dian Lestari Perdana yang terletak di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021.
Baca juga: Kantor Pertanahan Sikka Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Pengadilan Negeri Maumere
Kegiatan inventarisasi meliputi pemantauan areal Hak Guna Bangunan, penghimpunan data tekstual dan spasial, serta pengumpulan fakta lapangan mengenai penggunaan tanah, penguasaan tanah, dan data pendukung lainnya yang selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil inventarisasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Pemantauan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka yang terdiri dari Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Said, S.H., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Kornelis Pius Kaju, S.ST., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Yanes Mikael Pello, S.Kom., M.Si., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Agustinus Stefan Theodoron Imang, S.P.W., beserta tim petugas ukur dan pemerintah setempat.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Bapak Said, S.H., menyampaikan bahwa inventarisasi dilakukan untuk memperoleh data dan fakta lapangan yang objektif terkait penggunaan dan penguasaan tanah serta untuk mengetahui sejauh mana pemegang hak telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemegang hak pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk tidak menelantarkan tanahnya, menggunakan tanah sesuai peruntukannya, memelihara tanda batas bidang tanah, mengusahakan tanah secara produktif, menjaga kelestarian lingkungan, serta tidak melakukan perubahan peruntukan penggunaan tanah tanpa ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan inventarisasi juga bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan yang menyebabkan pemegang hak belum mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya secara optimal.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pemberian rekomendasi maupun kebijakan terhadap hak atas tanah yang terindikasi terlantar, sekaligus sebagai langkah pengendalian pemanfaatan tanah agar tetap sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah oleh negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengendalian pertanahan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.