TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kantor Pertanahan Kabupaten Ende berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai langkah nyata dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende terus berupaya melaksanakan 7 Layanan Prioritas secara optimal.
Langkah strategis ini diambil guna mewujudkan proses administrasi pertanahan yang jauh lebih cepat, transparan, akuntabel, efisien serta berorientasi pada Kepuasan Masyarakat.
Adapun 7 Layanan Prioritas tersebut adalah sebagai berikut :
Baca juga: Sinergi Strategis BPN Ende – PLN Dorong Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
1. Pengecekan Sertifikat Memastikan keabsahan data fisik dan yuridis suatu bidang tanah
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Surat keterangan yang memuat data pendaftaran mengenai suatu bidang tanah
3. Hak Tanggungan Elektronik Pendaftaran jaminan utang atas tanah secara elektronik.
4. Roya Pencoretan atau penghapusan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat karena utang telah lunas.
5. Peralihan Hak Proses balik nama sertipikat tanah dari satu pemilik ke pemilik baru akibat jual beli, hibah, atau waris
6. Pendaftaran Surat Keputusan Layanan pendaftaran keputusan pemberian hak atas tanah dari pejabat berwenang
7. Perubahan Hak Layanan untuk mengubah jenis hak atas tanah (misalnya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik)
Layanan prioritas ini umumnya diproses dalam waktu yang jauh lebih singkat dan beberapa di antaranya sudah terintegrasi secara elektronik.
Untuk mendukung efisiensi pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui aplikasi daring ini, warga Ende dapat melakukan pengecekan berkas secara mandiri, mengetahui persyaratan layanan, hingga memantau lokasi bidang tanah mereka tanpa harus mengantre lama di kantor pertanahan.
Dengan optimalisasi 7 Layanan Prioritas dan dukungan teknologi informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende berharap dapat mengikis praktik percaloan dan membangun kepercayaan publik yang lebih kuat dalam pengurusan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Ende.