Kasus Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Bos Perusahaan Dijatuhi Hukuman Penjara
Tim TribunTrends May 23, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM -- Michael Wisnu Wardhana akhirnya menerima vonis hakim dalam kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 karyawan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Michael Wisnu Wardhana dalam sidang yang digelar di Kemayoran, Kamis (21/5/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan kematian banyak orang dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar majelis hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjut hakim.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dijalani Michael Wisnu Wardhana akan dikurangkan seluruhnya dari total hukuman penjara.

Selain itu, hakim memerintahkan agar Michael Wisnu tetap berada dalam tahanan.

Kasus kebakaran yang menyeret nama Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena menewaskan 22 karyawan.

Peristiwa kebakaran itu terjadi di kantor perusahaan dan menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar.

VONIS BOS TERRADRONE - Michael Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
VONIS BOS TERRADRONE - Michael Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). (Kolase TribunTrends/Istimewa)

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui sempat menuntut Michael Wisnu Wardhana dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid menyatakan Michael Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Pemilik Gedung yang Disewa Terra Drone Akui Lalai Bertahun-tahun, Tidak Memantau Sertifikat SLF

Dalam kasus tersebut, Michael Wisnu Wardhana dinyatakan melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis terhadap Michael Wisnu Wardhana lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.

Kasus kebakaran PT Terra Drone Indonesia sendiri sempat menjadi sorotan luas karena jumlah korban meninggal dunia yang mencapai 22 orang.

Publik juga menyoroti aspek keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan dalam tragedi tersebut.

Kini, dengan putusan pengadilan yang telah dibacakan, proses hukum terhadap Michael Wisnu Wardhana memasuki babak baru setelah sebelumnya menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.