TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap sektor keuangan nasional melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara Jogja Financial Festival di Jogja Expo Center, Bantul, Sabtu (23/5/2026).
Misbakhun menjelaskan, Komisi XI DPR RI membidangi sektor keuangan secara menyeluruh, mulai dari industri keuangan hingga lembaga regulator.
Menurutnya, pengawasan DPR mencakup perbankan, asuransi, hingga empat lembaga utama dalam KSSK, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Komisi XI adalah komisi yang membidangi keuangan. Di sektor keuangan itu lengkap dibidangi, mulai dari industrinya sampai regulatornya,” kata Misbakhun.
Ia menjelaskan, BI memiliki peran menjaga stabilitas makroprudensial, mulai dari pengendalian nilai tukar, inflasi, hingga penentuan suku bunga acuan.
Misbakhun menyinggung keputusan BI menaikkan 7-Day Repo Rate dari 4,7 persen menjadi 5 persen sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi.
Sementara itu, OJK disebut memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur, mengawasi, sekaligus melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
Pengawasan tersebut mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, hingga aset digital dan kripto.
Baca juga: Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Bakal Menguat ke Level Rp15.000 per Dolar AS Bulan Depan
Selain itu, Kementerian Keuangan berperan sebagai pembuat kebijakan fiskal melalui pengelolaan APBN, mulai dari alokasi belanja negara, transfer daerah, pendidikan, kesehatan, subsidi, hingga perlindungan sosial.
“Volume APBN yang Rp2.842 triliun ini menjadi sebuah kebijakan fiskal yang memberikan harapan terhadap makroekonomi kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Misbakhun juga menekankan pentingnya peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Menurutnya, LPS dibentuk negara sebagai pelindung terakhir apabila terjadi situasi darurat di sektor perbankan.
Ia menyebut keberadaan LPS merupakan hasil pembelajaran dari krisis moneter 1998, ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap bank dan berbondong-bondong menarik simpanan mereka.
“Kalau LPS bekerja, itu artinya perbankan kita ada masalah,” kata Misbakhun.
Meski demikian, ia menegaskan kehadiran LPS sangat penting untuk membangun rasa aman bagi masyarakat sebagai nasabah bank.
Dengan adanya sistem penjaminan simpanan, masyarakat diyakini tetap percaya menyimpan dana mereka di perbankan.
“Kita mengharapkan ada LPS itu hanya membangun confidence kepada masyarakat sebagai penabung, sebagai nasabah bank, bahwa simpanan mereka di perbankan itu dijamin oleh sebuah sistem deposit insurance,” ujarnya. (*)