Pria di Polman Serang Rumah Warga Usai Hisap Lem, Polisi Amankan Pelaku
Abd Rahman May 23, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang pria berinisial AR (28) diamankan polisi setelah diduga mengamuk sambil membawa parang dalam kondisi mabuk dan usai menghirup lem di Dusun Pajjallungan, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang dan berteriak menggunakan bahasa Mandar yang berisi ancaman.

Aksi tersebut membuat warga sekitar panik sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Campalagian, Iptu Arifuddin, mengatakan personel langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pengancaman menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 2 SD Halaman 66: Sejarah Tokoh Perumus Pancasila

Baca juga: Petani di Pasangkayu Tunda Panen Sawit, Harga TBS Anjlok dan Timbangan Banyak Tutup

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pengancaman menggunakan senjata tajam,” kata Arifuddin kepada wartawan.

Saat tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan.

Menurut Arifuddin, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan baru saja menghirup lem sebelum melakukan aksinya.

Pelaku diketahui datang seorang diri sambil membawa parang lalu menebas tiang rumah korban sebanyak satu kali.

Situasi sempat memanas sebelum seorang warga bernama Ahmadi berhasil memeluk pelaku dan merebut parang yang dibawanya sehingga kejadian lebih buruk dapat dihindari.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu bilah parang dan satu buah lem FOX sebagai barang bukti.

“Pelaku diketahui berada dalam kondisi mabuk berat dan diduga baru saja menghirup lem sebelum melakukan aksinya,” ungkap Arifuddin.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Campalagian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, pihak keluarga korban dan pelaku masih membuka peluang penyelesaian secara mediasi karena kedua belah pihak saling mengenal.(*)
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.