WARTAKOTALIVE.COM - Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan pada bulan Dzulhijjah, yang dilaksanakan pada Hari Nahar dan Hari Tasyrik, yakni 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Tahun ini, Iduladha jatuh pada 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau Rabu (27/5/2026).
Pada hari raya tersebut, umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan melaksanakan ibadah sunnah berupa Kurban.
Perintah berkurban secara tegas disampaikan dalam Al-Qur’an:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu telaga Kautsar, maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS Al-Kautsar: 1-2).
Baca juga: MUI Tangsel Ingatkan Ciri Hewan Kurban Layak Jelang Iduladha
Namun, kerap muncul pertanyaan: berapa banyak daging yang boleh diambil oleh shohibul qurban atau orang yang berkurban?
Shohibul qurban adalah seseorang yang menunaikan ibadah kurban dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).
Ibadah ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus berbagi dengan sesama.
Dikutip dari NU Online, terdapat dua jenis kurban dengan ketentuan berbeda:
1. Kurban Wajib (Nazar)
Shohibul qurban tidak diperbolehkan mengambil sedikit pun dari daging kurbannya. Seluruh bagian hewan wajib disedekahkan kepada fakir miskin.
2. Kurban Sunnah
Shohibul qurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya, maksimal sepertiga bagian. Sisanya dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar.
Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, KH Afifuddin Muhajir menjelaskan:
“Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib), tetapi wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. Adapun pada kurban sunnah, dianjurkan memakan sepertiga atau bahkan kurang dari itu.”
Dengan demikian, shohibul qurban diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga daging hewan kurban apabila kurban yang dilakukan bersifat sunnah.
Baca juga: Berikut Cara dan Panduan Memilih Hewan Kurban: Jangan Terkecoh Fisik Besar
Selain itu, seluruh bagian hewan kurban dilarang untuk diperjualbelikan, termasuk daging, kulit, maupun bulunya.
Sebagian ulama berpendapat daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Meski demikian, ibadah kurban yang lebih utama adalah menyedekahkan sebanyak mungkin, sambil tetap memakan sedikit daging untuk mengambil keberkahan ibadah tersebut.
Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Keluarga?
Para ulama menjelaskan, hukum pemberian daging kurban kepada keluarga mengikuti jenis kurbannya.
Jika kurban tersebut wajib (nazar), maka orang yang berkurban (mudlahhi) dan keluarganya tidak boleh mengonsumsi daging tersebut.
Namun, jika kurban tersebut sunnah, maka mudlahhi dan keluarganya diperbolehkan mengonsumsi daging kurban, selama sebagian tetap dibagikan kepada golongan fakir miskin.
Menurut ajaran Islam, pembagian daging kurban yang dianjurkan adalah:
1. Sepertiga untuk shohibul qurban dan keluarganya
Sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT dan kebahagiaan bersama keluarga.
2. Sepertiga untuk fakir miskin
Sebagai bentuk kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan.
3. Sepertiga untuk tetangga dan kerabat
Sebagai sarana mempererat silaturahmi dan hubungan sosial di masyarakat. (*)