Pemprov Jambi Tunda Ajukan Formasi Baru CPNS, Fokus Honor Jadi PPPK
Darwin Sijabat May 23, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Kabar kurang menggembirakan datang bagi para pencari kerja sebagai Calon Aparatur Sipil Negara. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi secara resmi memutuskan untuk menunda pembukaan formasi baru untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam waktu dekat.

Kebijakan strategis ini terpaksa diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan daerah yang belum ideal. 

Selain itu, pemerintah daerah kini harus memfokuskan energi dan anggaran yang ada untuk memprioritaskan penataan sisa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan krusial ini sekaligus menegaskan sebuah realitas bahwa regulasi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sepenuhnya berada di bawah kendali sepihak pemerintah daerah. 

Pelaksanaan seleksi tersebut sangat bergantung pada restu, kebijakan, serta alokasi formasi yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Ketergantungan Kuota pada Pemerintah Pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, memaparkan secara terperinci mengenai latar belakang penundaan ini. 

Dalam penjelasannya di Kota Jambi pada Jumat (22/5/2026), Sudirman mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemprov Jambi memang sengaja belum mengajukan usulan formasi ASN baru.

Ia menjelaskan bahwa formasi untuk kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Jambi saat ini memang belum tersedia sehingga pengajuan formasi belum dilakukan. 

Menurutnya, urusan penerimaan PPPK maupun ASN merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah pusat, sehingga pihak daerah tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan kuota sendiri.

Baca juga: Syarat, Dokumen dan Cara Daftar CPNS 2026, Diprediksi Diumumkan Juni 2026

Baca juga: Nekat Terjun dari Jembatan, Remaja di Merangin Jambi Hanyut di Sungai

Sudirman kembali menegaskan bahwa pengajuan formasi dari daerah wajib menyelaraskan diri dengan kuota yang dijatahkan oleh pusat. 

Di samping masalah kewenangan regulasi, kondisi riil kemampuan keuangan daerah menjadi variabel penentu paling utama dalam merumuskan kebijakan rekrutmen pegawai.

Beban APBD dan Target Rasionalisasi Belanja Pegawai

Kondisi fiskal Pemprov Jambi saat ini diakui belum berada dalam posisi aman untuk menambah alokasi beban belanja pegawai baru. 

Saat ini, porsi serapan anggaran untuk belanja pegawai di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi masih bertengger di angka 38 persen.

Angka tersebut dinilai terlalu gemuk, mengingat pemerintah pusat telah memasang target ambisius agar seluruh daerah memangkas dan menurunkan porsi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang. 

Ketimpangan ini menuntut pemerintah daerah mengambil langkah taktis guna menyeimbangkan struktur anggaran jangka panjang.

Sudirman menyampaikan bahwa pemerintah daerah memikul tanggung jawab besar untuk menekan angka belanja pegawai hingga menyentuh batas maksimal 30 persen pada tahun 2027.

 Di saat yang bersamaan, Pemprov Jambi juga mengemban kewajiban moral untuk menuntaskan permasalahan status hukum tenaga PPPK yang masih menggantung.

Prioritas Alih Status 6.438 Tenaga Honorer

Daripada memaksakan diri membuka keran rekrutmen untuk pelamar baru dari luar, Pemprov Jambi kini memilih fokus melimpahkan perhatian pada penyelesaian status hukum sisa tenaga honorer lokal.

Baca juga: Kapan Pengumuman Pendaftaran CPNS 2026? Kota Jambi Tak Ajukan Formasi Guru

Baca juga: Sederet Keuntungan Kehadiran Kodam Baru di Jambi: Keamanan dan Ekonomi

Langkah penyelamatan ini menyasar sekitar 6.438 tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi. 
Ribuan pegawai non-ASN tersebut rencananya akan dialihkan statusnya secara bertahap menjadi PPPK paruh waktu. 

Skema pengalihan ini menjadi bagian integral dari kebijakan nasional guna menata tenaga non-ASN agar memiliki kepastian status kepegawaian yang lebih jelas dan terlindungi.

Adapun peta jalan fokus penataan yang digenjot Pemprov Jambi saat ini mencakup tiga poin utama:

- Melakukan pendataan ulang secara ketat serta verifikasi faktual terhadap dokumen tenaga honorer.

-  Mempercepat proses transisi pengalihan status kepegawaian menjadi PPPK.

- Melakukan penyesuaian ulang serta kalkulasi beban anggaran daerah agar tidak memicu defisit fiskal.

Baca juga: Gangguan Cuaca di Jambi Jadi Penyebab Listrik Padam di Sebagian Sumatera

Baca juga: Polda Jambi Selidiki Tewasnya 3 Pekerja yang Diduga Keracunan dalam Palka Tongkang di Niaso

Baca juga: Perhiasan di Jambi Diprediksi Rp8,650 Juta per Mayam, 23/5/2026 Emas Antam Turun Rp2.773.000

Baca juga: Update Padamnya Listrik di Jambi, Sungai Duren Padam, Simpang Rimbo Menyala

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.