Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan sekolah tidak boleh melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) atau tes lain kepada calon murid kelas 1 SD. Hal ini juga berlaku bagi murid yang berusia paling rendah 6 tahun atau 5 tahun 6 bulan yang ingin mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.
"Sekolah tidak boleh menjadikan ketentuan ini (anak 5,6-6 tahun bisa daftar SD) sebagai alasan untuk melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain kepada calon murid kelas 1 SD," tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto kepada detikEdu melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Gogot mengingatkan, pembuktian agar calon murid baru berusia 5 tahun 6 bulan sampai 6 tahun bisa mendaftar SD bukanlah melalui tes calistung oleh sekolah. Tetapi, calon murid harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru pada sekolah tujuan.
"Karena itu, kalau ada sekolah yang melakukan tes calistung dengan dalih 'uji kesiapan' itu tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Gogot.
Jika Ada Temuan, Laporkan!
Lebih lanjut Gogot mengimbau, apabila masyarakat menemukan praktik tes calistung, pungutan, atau syarat lain yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan SPMB, agar bisa dilaporkan.
Pelaporan bisa dilakukan secara langsung melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di laman https://ult.kemendikdasmen.go.id, Pusat Panggilan 177, WhatsApp 0812 1804 0427, atau email pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
"Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kompleks Kemendikdasmen, Gedung C Lantai 1 (Dasar), Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," urainya.
Indikator Anak Usia 5,6-6 Tahun Bisa Masuk SD
Pelaksanaan SPMB 2026/2027 dijelaskan Gogot merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Di sana, dijelaskan indikator agar anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun bisa masuk SD bukanlah tes akademik baku dari sekolah.
Melainkan pemenuhan dua unsur sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. Kedua unsur tersebut, yaitu adanya kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
"Yang boleh dilihat adalah kesiapan psikis dan kondisi perkembangan anak, bukan kemampuan akademik seperti membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD," ujarnya.
Kemendikdasmen memang tidak memiliki indikator baku, namun penilaian dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Gogot menyampaikan sekali lagi ukuran utama dalam seleksi masuk SD bukanlah capaian akademik.
"Dengan demikian, ukuran utamanya adalah kesiapan perkembangan anak, bukan capaian akademik dini," imbuh Gogot lagi.
Aturan Melarang Calistung
Syarat pemberian tes calistung untuk calon murid SD sudah tertuang dalam berbagai aturan, seperti:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 69, yang menyatakan penerimaan kelas 1 SD tidak boleh berdasarkan tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.
2. Permendikdasmen Nomor 3/2025 Pasal 1 Ayat (5), yang berbunyi:
Demikianlah informasi tentang kebijakan calistung yang dilarang pada SPMB SD. Jika detikers menemukan praktiknya, jangan ragu untuk laporkan ke Kemendikdasmen ya!





