- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar praktik home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional asal Malaysia.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi lokasi pembuatan sabu di wilayah Balikpapan.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial AS yang berhasil diamankan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di Kota Balikpapan.
Detik-Detik Polisi Temukan Barang Bukti Sabu
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 6,23 gram bruto dan 5,29 gram bruto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AS diduga akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Balikpapan.
Dalam proses pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial OH yang sebelumnya telah masuk dalam target operasi kepolisian terkait dugaan pembuatan sabu secara mandiri.
Tersangka Produksi Sabu Sendiri
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa tersangka OH mengakui memproduksi sendiri narkotika jenis sabu tersebut.
“Diakui oleh tersangka OH bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memproduksi sendiri atau home industri,” ujar Romy.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka OH dan menemukan sejumlah alat serta bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu di salah satu kamar rumah tersebut.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik pembuatan narkotika secara rumahan di Kota Balikpapan.
Diduga Terkait Jaringan Malaysia
Dari hasil pengembangan sementara, bahan baku yang digunakan untuk membuat sabu diketahui diperoleh dari Malaysia.
Polda Kaltim menduga kasus tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang masih terus dikembangkan penyidik.
“Bahan pembuat sabu diperoleh dari Malaysia. Ini bagian dari jaringan Malaysia dan masih terus dikembangkan,” kata Romy.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk jalur distribusi bahan baku maupun peredaran sabu yang diproduksi.
Dijerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto aturan penyesuaian pidana terbaru.
Polda Kaltim juga memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan lanjutan.
Pemberantasan Narkoba Jadi Perhatian Serius
Kombes Pol Romy Tamtelahitu menegaskan pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro.
Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur guna menjamin masyarakat terbebas dari bahaya narkoba,” tandasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan darurat 110 maupun kanal informasi resmi lainnya. (*)
Program: Saksi Kata
Sumber: Tribun Kaltim
Editor: Untung Sofa Maulana
#saksikata #narkoba #sabu #balikpapan #kalimantantimur #kriminal #produksisabu #narkotika