Polemik Raperda Pajak PBJT yang Dianggap Bebani UMKM, AMPB Audiensi dengan Pemkab Pati
rival al manaf May 23, 2026 11:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan jajarannya, Sabtu (23/5/2026).

Audiensi ini digelar di Ruang Kembangjoyo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Topik yang dibahas adalah polemik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Terkait pembahasan Raperda tersebut, mencuat wacana mengenai pengenaan pajak sebesar 10 persen kepada UMKM makanan dan minuman yang beromzet Rp6 juta ke atas.

Pemkab Pati berkomitmen untuk membatalkan pembahasan mengenai Raperda yang mengatur regulasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan bahwa pihak eksekutif akan segera bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menindaklanjuti pembatalan tersebut.

"Kami nanti akan bersurat ke DPRD Kabupaten Pati," ujar dia.

Chandra menjelaskan bahwa dalam merumuskan kebijakan pajak, pemerintah harus mendengarkan pandangan dan kondisi riil di masyarakat. 

Jika regulasi yang direncanakan justru dinilai memberatkan dan tidak memungkinkan untuk diterapkan, maka pemerintah tidak akan memaksakannya. 

"Selain itu kami juga terus koordinasi dengan jajaran OPD terkait untuk menggenjot optimalisasi penerimaan selain pajak. Contohnya kami akan merintis parkir digital, di sisi lain transparansi juga kita tingkatkan," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan AMPB, Supriyono "Botok", menilai bahwa penerapan pajak sebesar 10 persen sangat memberatkan dan dinilai seperti pemerasan di tengah situasi ekonomi saat ini.

Botok menceritakan bagaimana simulasi beban yang harus ditanggung oleh pelaku UMKM jika aturan tersebut dipaksakan berjalan. 

Ia mencontohkan, usaha dengan omzet Rp2 juta per hari harus menyetor pajak Rp200 ribu. Padahal keuntungan bersih yang didapat belum tentu bisa menutup biaya operasional bulanan.

"Saya sendiri mengalami, karyawan saya delapan. Omzet Rp2 juta itu untuk bayar karyawan Rp800 ribu. Belum listrik, gas, dan lain-lain. Kita belanja kecap, belanja minyak, belanja kopi sudah kena pajak. Kenapa harus dipajakin lagi?" protes Botok.

Daripada membebani sektor UMKM, AMPB mendesak Pemkab Pati untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain yang selama ini dinilai kurang transparan. 

Beberapa di antaranya meliputi pengelolaan parkir daerah, retribusi pasar di tiap kecamatan, pemaksimalan dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti RSUD, BPR, dan BKK, hingga transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Selain meminta optimalisasi potensi yang ada, Botok juga menuntut pemerintah melakukan efisiensi anggaran daerah, termasuk menyoroti besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Pati.

"Saya berharap Pemkab Pati ini bermanfaat untuk masyarakat, bukan malah membebani masyarakat," tandas dia.

Untuk diketahui, aturan mengenai PBJT di Pati saat ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam ketentuan Perda tersebut, ambang batas omzet yang terkena beban pajak adalah di atas Rp3 juta.

Raperda PBJT diusulkan oleh eksekutif untuk mengganti aturan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra, mengungkapkan bahwa dalam draf Raperda PBJT yang diusulkan oleh pihak eksekutif dua pekan lalu, pelaku UMKM dengan omzet Rp6 juta per bulan sudah direncanakan terkena wajib pajak. Naik dari yang sebelumnya di atas Rp3 juta.

Namun, pihaknya menilai angka tersebut masih terlalu memberatkan bagi para pelaku usaha kecil.

"Kami di Bapemperda kepinginnya itu tidak Rp6 juta, tidak juga Rp8 juta. Malah kami mengusulkan di angka Rp15 juta. Jadi, kalau omzetnya masih di bawah Rp15 juta, mereka tidak perlu bayar pajak," ujar Danu saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Sabtu malam (23/5/2026).

Danu menjelaskan, usulan kenaikan batasan minimal ini memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan hasil konsultasi pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penetapan nilai omzet kena pajak tidak bersifat kaku melainkan fleksibel, menyesuaikan dengan situasi wilayah.

"Kami sudah berkonsultasi langsung ke Kemendagri terkait apakah batasan ini harus Rp3 juta atau Rp6 juta. Ternyata tidak harus. Penerapannya tergantung pada kemampuan ekonomi daerah masing-masing," tambahnya.

Lebih lanjut, politisi PDIP ini menekankan bahwa jajaran Bapemperda berkomitmen untuk pro-rakyat. Menurutnya, jika standar omzet kena pajak dipatok terlalu rendah, hal itu akan memukul sektor UMKM, sementara esensi dari pajak ini sebenarnya lebih menyasar ke pelaku usaha skala besar.

"Kalau dipaksakan rendah, kasihan UMKM-nya. Kenaikan threshold ini penting agar warung-warung kecil terlindungi, dan regulasi ini bisa lebih fokus menyasar tempat-tempat seperti kafe besar, restoran besar, diskotik, hingga tempat karaoke," tegas Danu.

Terkait kelanjutan pembahasan Raperda PBJT ini, Danu menyebutkan bahwa rapat sempat dihentikan karena pihak eksekutif belum bisa menunjukkan bukti tertulis ataupun kajian komprehensif mengenai survei dan perintah dari Kemendagri seperti yang mereka utarakan dalam rapat pertama. 

Menurut Danu, rapat yang membahas Raperda tersebut baru dilakukan satu kali. 

Menurutnya secara pribadi, pembahasan Raperda ini sebaiknya masih dilanjutkan, namun treshold atau ambang batas minimal omzet pelaku usaha yang dikenai pajak bisa disepakati di angka yang sesuai dan adil.

"Soalnya kalau tidak diatur regulasinya, kafe atau restoran yang besar-besar itu malah tidak bayar pajak sama sekali," kata dia. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.