PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Pengadilan Negeri Idi (PN Idi) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ansari alias Aan, warga Dusun Buket Jeumpa, Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan terhadap Khairul Nasri bin M. Amin.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada Jumat, 22 Mei 2025, di Ruang Sidang Cakra PN Idi dengan nomor perkara 50/Pid.B/2026/PN Idi.
Menurut Juru Bicara PN Idi, Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., dikutip dari Serambinews.com pada Sabtu (23/5/2026), peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 16.15 WIB di Dusun Pondok Seng, Desa Kebun Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika terdakwa berpapasan dengan korban yang sedang menuju kebun untuk mengambil sawit.
Ansari meminta tumpangan kepada korban yang mengendarai sepeda motor.
Namun, di tengah perjalanan, korban kembali melontarkan perkataan yang dianggap menyakitkan oleh terdakwa.
Merasa sering dipermalukan, emosi Ansari pun memuncak.
Baca juga: Sakit Hati Disebut Pencuri, Pria di Peureulak Barat Bacok Warga hingga Meninggal
Baca juga: Revisi UUPA, Gubernur Aceh Mualem: Tujuannya Cegah Potensi Konflik Masa Depan
Ia kemudian menggunakan sebilah parang untuk menyerang korban secara brutal.
Tebasan berulang kali mengenai wajah, leher, dada, dan bahu korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut bukanlah pembunuhan berencana, melainkan luapan emosi sesaat yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Majelis Hakim yang diketuai Mustabsyirah, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Notodiguno, S.H. dan Yoga Adi Prabowo, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa hukuman berat diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan serupa.
Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hukuman 15 tahun penjara dianggap proporsional dengan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain.
(Serambinews.com/Maulidi Alfata)
Baca juga: Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dokter Shanti Hastuti, 25 Adegan Dipergakan
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Dokter Shanti Hastuti di Gayo Lues
Baca juga: Empat Jurnalis dan Lima Aktivis Indonesia Akhirnya Tiba di Tanah Air Setelah Sempat Ditahan Israel