TRIBUN-MEDAN.COM,- Mendekati perayaan Idul Adha 2026 (1447 Hijriah), umat Muslim di seluruh dunia mulai sibuk mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah menyembelih hewan ternak.
Mulai dari kambing, domba, sapi, hingga kerbau menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk berbagi kebahagiaan di hari raya kurban.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua hewan ternak yang dijual di pasaran bisa langsung dijadikan kurban.
Baca juga: Libur Idul Adha 2026 dari Bulan Mei Bisa Hingga Awal Juni, Ini Trik Ambil Cuti Bagi Pekerja
Islam menerapkan aturan ketat mengenai syarat hewan kurban agar ibadah yang kita tunaikan bernilai sah dan diterima di sisi Allah SWT.
Memahami kriteria hewan kurban yang sehat adalah langkah awal agar niat baik kita tidak berujung sia-sia.
Lantas, apa saja aspek penting yang harus diperhatikan saat memilih hewan kurban menjelang Idul Adha 2026 nanti?
Berikut adalah ulasan lengkap mengenai kriteria kelayakan beserta jenis cacat fisik yang wajib dihindari sesuai syariat.
Baca juga: Sapi Gemoy Terpilih Jadi Hewan Kurban Milik Presiden Prabowo, Beratnya 1,1 Ton Seharga Rp 122 Juta
Merujuk pada panduan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat empat parameter utama yang menentukan apakah seekor binatang ternak layak disembelih pada hari raya kurban.
Kriteria mutlak pertama adalah hewan tersebut wajib berasal dari kelompok binatang ternak yang telah digariskan oleh agama. Di Indonesia, pilihannya meliputi:
Baca juga: Hukum Pinjam Uang Beli Hewan Kurban, Apakah Boleh? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat
Sapi atau Kerbau
Kambing atau Domba
Bagaimana dengan jenis kelaminnya? Baik hewan jantan maupun betina sama-sama diperbolehkan dan sah untuk dikurbankan, karena dalil agama tidak mengikat salah satu jenis kelamin secara khusus.
Pastikan binatang piaraan yang Anda beli sudah mencapai batas umur minimal yang sah.
Indikator paling mudah untuk mendeteksi usia ini adalah dengan melihat apakah sepasang gigi serinya telah tanggal atau berganti (dikenal dengan istilah poel).
Baca juga: 20 Hewan Kurban Disembelih di Masjid Al-Hidayah Porsea, Warga Non Muslim juga Kebagian
Sapi/Kerbau: Minimal sudah genap berumur 2 tahun dan mulai memasuki tahun ke-3.
Kambing: Minimal sudah berumur 1 tahun dan mulai memasuki tahun ke-2.
Domba: Minimal sudah genap berusia 1 tahun.
Karena kurban adalah bentuk persembahan terbaik kepada Sang Pencipta, sangat penting untuk memilih hewan kurban yang sehat.
Ciri-ciri visual yang bisa Anda amati langsung di tempat penjualan antara lain:
Postur tubuh tampak padat, gemuk, dan berisi.
Anggota tubuh utuh (tidak buntung pada ekor atau telinga secara ekstrem).
Sorot mata jernih dan gerakan hewan tampak aktif/lincah.
Ibadah yang suci harus diawali dengan sesuatu yang bersih. Hewan yang akan dikurbankan harus merupakan milik sah pribadi, baik dari hasil budi daya sendiri maupun transaksi jual beli yang transparan dan saling rida.
Hewan otomatis dianggap tidak sah jika berstatus sebagai barang curian, hasil penipuan, atau aset warisan yang belum dibagi secara resmi.
Rasulullah SAW secara tegas mengingatkan para sahabat mengenai kondisi fisik tertentu yang membuat hewan ternak tidak boleh disembelih untuk kurban. Berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Al Bara’ bin ‘Azib, ada empat jenis cacat yang wajib Anda hindari:
"Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) Sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) Pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (HR. Tirmidzi & Ibnu Hibban).
Berikut adalah penjelasan detail agar Anda tidak salah pilih saat bertransaksi:
Kebutaan yang Nyata: Mengacu pada kondisi mata hewan yang menonjol keluar atau tampak jelas telah rusak. Jika hanya ada selaput putih tipis yang tidak mengganggu penglihatan atau aktivitas makannya, hewan tersebut masih dianggap sah. Namun, jika kedua matanya buta, hukumnya mutlak tidak sah karena akan menyulitkan hewan mencari makanan.
Sakit yang Tampak Jelas: Binatang yang mengidap penyakit akut hingga merusak kualitas dagingnya tidak boleh dikurbankan. Contohnya adalah hewan yang mengalami gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat atau penyakit kulit seperti kudis (scabies) yang membuat tubuhnya kurus kering.
Kaki Pincang yang Parah: Cacat pada kaki yang membuat hewan kesulitan berjalan atau tertinggal dari romongannya saat digembalakan. Termasuk dalam kategori ini adalah hewan yang salah satu kakinya telah terputus atau lumpuh.
Kondisi Kurus Kering yang Ekstrem: Hewan yang saking kurusnya terlihat kehilangan nafsu makan dan diduga tidak lagi memiliki sumsum tulang. Jika hewan hanya tampak ramping namun dagingnya masih proporsional, maka statusnya tetap sah untuk disembelih.
Membeli hewan untuk ibadah kurban bukan sekadar mencari harga yang paling miring, melainkan tentang ketelitian dalam menjaga keabsahan syariat.
Sebelum Anda menyerahkan uang kepada pedagang, lakukan pengecekan fisik secara menyeluruh dari kepala hingga ujung kaki.
Memastikan seluruh syarat hewan kurban di atas terpenuhi adalah kunci agar ibadah Anda di tahun Idul Adha 2026 berjalan dengan khidmat dan membawa berkah bagi sesama.
(ray/tribun-medan.com)